5 Fakta Ojol Culik dan Cabuli Bocah di Serpong

5 Fakta Ojol Culik dan Cabuli Bocah di Serpong

Wildan Noviansah - detikNews
Rabu, 11 Sep 2024 05:48 WIB
ilustrasi penculikan di Tabanan, Bali
Ilustrasi penculikan )Foto: Dok.Detikcom)
Tangerang Selatan -

Bocah laki-laki berusia 11 tahun di Serpong, Tangerang Selatan diculik saat bermain dengan teman-temannya. Dalam tempo 24 jam pelaku ditangkap polisi.

Pelaku diketahui merupakan seorang driver ojek online. Pelaku berinisial MB (49) ditangkap di Serpong Utara, Tangerang Selatan pada Senin, 9 September 2024 sore.

Korban diculik saat sedang bermain bersama dua temannya. Ketiganya dibawa pelaku yang berpura-pura meminta bantuan untuk mengangkat koper.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun tak lama, kedua teman korban diturunkan pelaku di dekat makam Jelupang. Sementara korban dibawa pergi oleh pelaku.

Korban baru ditemukan pada Senin subuh. Berikut fakta-faktanya yang dirangkum detikcom, Rabu (11/9/2024).

ADVERTISEMENT

Pelaku Ditetapkan Jadi Tersangka

Polisi bergerak cepat menyelidiki aksi penculikan tersebut. Pelaku berinisial MB ditangkap di kawasan Alam Sutera, Serpong Utara, Tangerang Selatan pada Senin, 9 September 2024, sore.

Polisi telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku. Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah ditetapkan jadi tersangka. Pelaku berprofesi sebagai pengendara ojek online," kata Kapolres Tangsel AKBP Victor Inkiriwang, saat dihubungi wartawan, Selasa (10/9).

Modus Operandi

Alvino mengatakan pelaku saat itu mengajak korban untuk ikut bersamanya. Pelaku memberikan iming-iming sejumlah uang kepada korban.

"Modus operandi pelaku diduga mengajak korban untuk ikut dengan pelaku dengan iming-iming sejumlah uang sehingga korban tertarik untuk ikut pelaku. Selanjutnya, korban dibawa berkeliling dengan sepeda motor," jelasnya.

Baca di halaman selanjutnya: pelaku mencabuli korban.....

Pelaku Cabuli Korban

Polisi mengungkap fakta keji yang dilakukan pelaku penculikan. Hasil pemeriksaan polisi terungkap korban dicabuli oleh pelaku sebelum akhirnya diturunkan di radius 200 meter dari rumah korban.

"Diduga pelaku juga melakukan perbuatan yang melanggar kesusilaan terhadap korban," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi saat dihubungi, Selasa (10/9).

Alvino mengatakan pelaku saat itu mengajak korban untuk ikut bersamanya. Pelaku memberikan iming-iming sejumlah uang kepada korban.

"Modus operandi pelaku diduga mengajak korban untuk ikut dengan pelaku dengan iming-iming sejumlah uang sehingga korban tertarik untuk ikut pelaku. Selanjutnya, korban dibawa berkeliling dengan sepeda motor," jelasnya.

Pelaku Langsung Ditahan

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang menjelaskan tersangka saat ini resmi ditahan untuk 20 hari ke depan.

"Langsung kita tahan," kata Victor.

Tersangka Terancam 15 Tahun Bui

Tersangka dijerat dengan Pasal 83 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perppu RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka terancam 15 tahun penjara," kata Victor.

Bunyi Pasal 83:

Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76F dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 60 juta dan paling banyak Rp 300 juta.

Pasal 76 F:

Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, dan atau perdagangan anak.

Pasal 82:

Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Pasal 76 E:

Setiap orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Halaman 2 dari 2
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads