Pegawai Minimarket Pembunuh Rekan Kerja Jadi Tersangka, Langsung Ditahan!

Pegawai Minimarket Pembunuh Rekan Kerja Jadi Tersangka, Langsung Ditahan!

Wildan Noviansah - detikNews
Rabu, 11 Sep 2024 10:25 WIB
Ilustrasi penangkapan, ilustrasi borgol
Foto: Ilustrasi borgol (A.Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap pria SZ (25), pegawai minimarket di Gambir, Jakarta Pusat yang menusuk rekan kerjanya berinisial SY (21) hingga tewas. Terkini, pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka.

"Sudah kita tetapkan jadi tersangka," kata Kapolsek Gambir Kompol Jamalinus Nababan kepada wartawan, Rabu (11/9/2024).

Jamalinus mengatakan tersangka langsung dilakukan penahanan. Atas kasus tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah kita lakukan pemeriksaan dan ditetapkan jadi tersangka, kita lakukan penahanan. Kita jerat dengan Pasal 338 KUHP," ujarnya.

Teriakan Korban

Peristiwa penusukan tersebut terjadi pada Senin (9/9) dini hari. Korban SY (21) berteriak saat ditikam berkali-kali oleh pelaku SZ (25).

ADVERTISEMENT

"Saksi dengar suara teriakan yang semakin keras. Selanjutnya saksi melihat ke gudang dan melihat korban sudah dalam kondisi tengkurap dengan banyak darah dengan meminta tolong," kata Kapolsek Gambir Kompol Jamalinus Nababan saat dihubungi, Selasa (10/9).

Saat itu saksi mendapati pelaku tengah memegang pisau. Jamalinus mengatakan korban mengalami beberapa luka tusukan di tubuhnya.

"Terduga pelaku sedang memegang pisau. Korban tengkurap dengan luka tusuk bagian jantung, punggung dan kaki," ujarnya.

(wnv/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads