5 Hal Soal Wantimpres Batal Diubah Jadi Dewan Pertimbangan Agung

5 Hal Soal Wantimpres Batal Diubah Jadi Dewan Pertimbangan Agung

Firda Cynthia Anggrainy - detikNews
Selasa, 10 Sep 2024 22:42 WIB
Pemerintah yang diwakili MenPAN-RB Azwar Anas dan Menkumham Supratman Andi Agtas menggelar rapat kerja dengan Baleg DPR membahas RUU Kementerian Negara di Gedung DPR, Jakarta, Senin (9/9/2024).
Rapat Baleg DPR (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

DPR RI awalnya ingin mengubah nama Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) lewat revisi undang-undang. Kini, DPR dan Pemerintah sepakat tidak mengubah Wantimpres menjadi DPA.

Sebagai informasi, DPR RI awalnya menyetujui Revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi RUU usul inisiatif DPR RI. Keputusan tersebut diambil dalam paripurna penutupan masa sidang V tahun sidang 2023-2024, Kamis (11/7/2024).

Salah satu yang menjadi poin dalam revisi UU tersebut ialah mengubah nama Dewan Pertimbangan Presiden menjadi Dewan Pertimbangan Agung. Dalam draf revisi UU Dewan Pertimbangan Agung yang dilihat detikcom, dalam pasal 1 dijelaskan bahwa Dewan Pertimbangan Agung adalah lembaga negara yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perbedaan pasal ini dengan UU yang masih berlaku terletak pada penamaan Wantimpres. Perubahan itu yakni Dewan Pertimbangan Presiden menjadi Dewan Pertimbangan Agung.

Perubahan juga terlihat pada Pasal 8. Dalam draf revisi UU DPA, disebutkan bahwa anggota DPA harus memenuhi tujuh persyaratan. Begini bunyi pasalnya:

ADVERTISEMENT

Pasal 8
Untuk dapat diangkat menjadi anggota Dewan Pertimbangan Agung, seseorang harus memenuhi persyaratan:

a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. warga negara Indonesia;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. mempunyai sifat kenegarawanan;
e. sehat jasmani dan rohani;
f. jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela; dan
g. tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Pemerintah Tolak Penamaan DPA

Seiring berjalannya waktu, pemerintah menyatakan tidak sepakat dengan penamaan DPA. Pemerintah meminta nama Wantimpres tidak diubah dalam revisi UU tersebut.

"Terkait dengan nomenklatur, pemerintah beranggapan bahwa sebaiknya tetap dalam nomenklatur Dewan Pertimbangan Presiden. Diusulkan oleh DPR itu Dewan Pertimbangan Agung," kata Supratman di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (9/9/2024).

Supratman menyerahkan pembahasan lebih lanjut mengenai nomenklatur tersebut kepada MenPAN-RB Azwar Anas. Dia mengatakan Kementan-RB merupakan leading sector proses pembahasan RUU Wantimpres.

"Namun nanti kami akan menyerahkan karena Undang-Undang Kementerian Negara itu kan leading sector-nya Menko Polhukam, kemudian untuk Wantimpres kalau nggak salah MenPAN. Tapi kira-kira itu yang urgen," ujar dia.

Sebagai informasi, Dewan Pertimbangan Agung (DPA) memang sempat diatur dalam UUD 1945. Namun, DPA dihapus saat amendemen UUD 1945 dilakukan.

"BAB IV Dewan Pertimbangan Agung dihapus," demikian tertulis dalam UUD 1945.

Nama Jadi Wantimpres RI

Terbaru, Panitia Kerja (Panja) revisi UU Wantimpres antara DPR dan pemerintah menggelar rapat membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Rapat digelar di ruang rapat Baleg DPR di Nusantara I MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9/2024).

Rapat dipimpin oleh Ketua Panja RUU Wantimpres sekaligus Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi atau Awiek. Mulanya, rapat membahas mengenai nomenklatur Wantimpres yang sebelumnya hendak menggunakan nomenklatur DPA sebagaimana dalam RUU usul inisiatif DPR.

Awiek kemudian merujuk pada UUD 1945. Dia mengatakan, dalam konstitusi, tidak ada aturan khsusu mengenai nama dewan pertimbangan yang dibentuk Presiden.

"Ini supaya tidak menimbulkan confuse (kebingungan) di publik bahwa di UUD itu hanya disebutkan bahwa presiden dapat membentuk dewan pertimbangan, dengan huruf kecil, tanpa nama belakangnya," kata Awiek.

Setelah itu, muncul sejumlah usulan terkait penamaan. Salah satu usulannya adalah menambahkan 'Republik Indonesia' setelah Dewan Pertimbangan Presiden sehingga menjadi Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.

"Dari semua yang disampaikan oleh kawan-kawan, saya pendapat dengan usulan adanya penambahan dari Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia. karena status ini adalah sejajar dengan lembaga lain, maka menurut saya sangat penting nama itu berubah," ujar anggota Baleg DPR Fraksi Demokrat Santoso.

Anggota Baleg DPR Fraksi Golkar Firman Soebagyo juga setuju atas usul tersebut. Awiek kemudian menanyakan persetujuan kepada rapat.

"Setuju ya? Dibungkus nih. Setuju? Lanjut. Jadi Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia," kata Awiek.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Ketua Wantimpres Dapat Bergantian

Pemerintah juga mengusulkan perubahan soal Wantimpres dapat dijabat oleh Ketua sesuai dengan kebutuhan Presiden. Dengan kata lain, ketua tak harus bertugas selama periode berjalan atau dapat bergantian dengan anggota lainnya.

Berikut ini bunyi perubahan Pasal 7 ayat (2) sesuai dengan DIM pemerintah:

(2) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijabat secara bergantian di antara anggota yang ditetapkan oleh Presiden.

Menkumham Supratman Andi Agtas mengatakan usulan itu didasari oleh sistem presidensial yang menyerahkan kepada presiden atas kebutuhannya. Dia mengatakan jumlah keanggotaan juga diserahkan kepada Presiden.

"Prinsipnya, ini kan dalam kerangka sistem presidensil dan ini menjadi kebutuhan presiden. Dan penetapan keanggotaan kemarin kalau nggak salah dari draf DPR itu penentuan ketua dan kalau pun memungkinkan ada wakil ketua dan berikut-berikutnya termasuk jumlah keanggotaan diserahkan kepada presiden, maka sebaiknya mungkin ya ketua ditetapkan oleh presiden, tetapi juga memungkinkan untuk bisa dijabat secara bergantian," ujarnya.

Atas usulannya itu, Supratman menyerahkan kesepakatan kepada DPR. Rapat pun menyatakan setuju.

"Bagi pemerintah, pilihannya kami serahkan kepada DPR," ujar Supratman.

Syarat Tak Pernah Dipidana 5 Tahun atau Lebih

Rapat tersebut juga membahas DIM nomor 32 yang mengusulkan perubahan mengenai syarat keanggotaan Wantimpres. Perubahan itu terkait syarat anggota Wantimpres tidak pernah dijatuhi pidana 5 tahun atau lebih, yang semula mensyaratkan tak pernah dijatuhi pidana sama sekali.

Berikut ini bunyi Pasal 8 huruf g versi draf RUU Wantimpres usul inisiatif DPR:

g. tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Diubah menjadi:

g. tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 (lima) tahun atau lebih.

Berpeluang Disahkan di Era DPR 2019-2024

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan revisi UU Kementerian Negara hingga UU Wantimpres bakal diselesaikan DPR periode ini. Puan mengatakan tak ada masalah jika dua RUU itu disahkan di periode ini.

"Ya kalau memang sudah selesai, kemudian semuanya sudah dibahas dengan cukup dan baik, ya insyaallah akan selesai pada masa periode sebelum periode yang akan datang," kata Puan kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (10/9).

Puan menyebut kesepakatan RUU tersebut untuk dibawa ke paripurna belum sampai ke mejanya. Puan memahami RUU Kementerian Negara baru saja disepakati oleh Baleg dan pemerintah kemarin.

"Belum. Belum ya tapi. Belum, karena baru selesai, belum," ujarnya.

Halaman 2 dari 2
(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads