Baleg DPR-Pemerintah Setuju Batalkan DPA, Jadi Wantimpres RI

Baleg DPR-Pemerintah Setuju Batalkan DPA, Jadi Wantimpres RI

Firda Cynthia Anggrainy - detikNews
Selasa, 10 Sep 2024 17:25 WIB
Wasekjen PPP Achmad Baidowi
Ketua Panja RUU Wantimpres sekaligus Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi atau Awiek (Zhacky/detikcom)
Jakarta -

Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) antara DPR dan pemerintah telah menyetujui perubahan nomenklatur Dewan Pertimbangan Agung (DPA) menjadi Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Republik Indonesia (RI). Perubahan nomenklatur itu berawal dari penolakan pemerintah untuk menggunakan DPA, sebagaimana dalam RUU usul inisiatif DPR.

Pembicaraan nomenklatur itu dilakukan dalam rapat Panja di ruang rapat Baleg DPR di Nusantara I MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9/2024). Rapat dipimpin oleh Ketua Panja RUU Wantimpres sekaligus Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi atau Awiek.

Mulanya rapat itu membahas mengenai Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Nomor 22 pada Pasal 7. DIM pemerintah mengusulkan perubahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut ini bunyi Pasal 7 RUU Wantimpres usul inisiatif DPR:

(1) Dewan Pertimbangan Agung terdiri atas Ketua merangkap anggota dan beberapa orang anggota yang jumlahnya ditetapkan sesuai dengan kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

ADVERTISEMENT

DIM pemerintah:

(1) Dewan Pertimbangan Presiden terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota dan beberapa orang anggota yang jumlahnya ditetapkan sesuai dengan kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas.

Terkait usulan perubahan itu, Awiek kemudian merujuk pada UUD 1945. Dia mengatakan, dalam konstitusi, tidak ada nomenklatur tertentu mengenai dewan pertimbangan kepada presiden.

"Ini supaya tidak menimbulkan confuse (kebingungan) di publik bahwa di UUD itu hanya disebutkan bahwa presiden dapat membentuk dewan pertimbangan, dengan huruf kecil, tanpa nama belakangnya," kata Awiek.

Kemudian, Awiek menanyakan pendapat dari tiap fraksi mengenai usulan nomenklatur tersebut. Anggota Baleg DPR Fraksi Demokrat Santoso menyatakan pihaknya setuju dengan nomenklatur Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.

"Dari semua yang disampaikan oleh kawan-kawan, saya sependapat dengan usulan adanya penambahan dari Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia. Karena status ini adalah sejajar dengan lembaga lain, maka menurut saya sangat penting nama itu berubah," ujar Santoso dalam rapat.

Senada, anggota Baleg DPR Fraksi Golkar Firman Soebagyo menyampaikan setuju atas usul tersebut. Awiek kemudian menanyakan persetujuan kepada rapat.

"Setuju ya? Dibungkus nih. Setuju? Lanjut. Jadi Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia," kata Awiek.

(aud/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads