Kesaksian soal 'Hukuman Tambahan' Tahanan KPK Jika Telat Beri Setoran

Kesaksian soal 'Hukuman Tambahan' Tahanan KPK Jika Telat Beri Setoran

Yogi Ernes - detikNews
Selasa, 10 Sep 2024 07:59 WIB
Lima belas terdakwa perkara dugaan pungutan liar (pungli) dalam lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) KPK kembali menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/9/2024). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan para saksi antara lain Herman Mayori, Fauzi Husni, Henri Petrus, Gong Icang, Farin Aditya dan Robinson Poltak. Sebelumnya, jaksa mendakwa para terdakwa karena diduga melakukan praktik pungli hingga mencapai sekitar Rp6,3 miliar.
Sidang kasus pungli Rutan KPK (Foto: Ari Saputra/detikcom)

Kesaksian Mandi Berebutan-Minum Sulit

Sementara itu, Mantan Dirut PT Ayodya Multi Sarana, Kiagus Emil Fahmy Cornain, mengungkap perlakuan yang diterima tahanan di Rutan KPK jika tidak membayar uang iuran bulanan. Kiagus menyebut para tahanan sampai ada yang dikunci di sel tahanan.

Kiagus merupakan tersangka kasus korupsi Jasindo dan telah menjalani penahanan di Rutan KPK. Kiagus mengatakan awalnya enggan membayar iuran Rp 20 juta tiap bulannya saat ditahan di Rutan KPK. Namun, dia mengaku takut menerima sanksi jika tidak membayar ketentuan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terkait iuran bulanan tadi, Saudara bayar akhirnya?" tanya jaksa.

"Sebetulnya saya nggak mau bayar. Saya tanya, kalau saya nggak bayar, apa sanksinya? Kemudian dijelaskan oleh Juli Amar (sesama tahanan) nanti diisolasi lagi dan dislot, digembok. Kedua, tidak boleh olahraga, ketiga tidak boleh sembahyang di masjid, keempat makanan terlambat. Kita nggak diurus," jawab Kiagus.

ADVERTISEMENT

Kiagus mengatakan sempat melihat adanya sejumlah tahanan KPK yang tidak membayar iuran di rutan. Para tahanan itu, kata Kiagus, ditahan di satu sel bersamaan.

"Pada saat di sana, apa Saudara pernah lihat tahanan yang tidak bayar iuran memang diperlakukan seperti itu?" tanya jaksa.

"Iya, saya lihat dengan mata kepala sendiri, malah ada satu ruangan di situ klinik itu tahanannya ada tujuh sampai delapan orang dari Palembang," kata Kiagus.

Jaksa sempat berujar sadis saat menimpali pernyataan Kiagus tersebut. Kiagus kemudian menjawab perlakuan yang diterima delapan tahanan itu tidak manusiawi.

"Sadis ya," kata jaksa.

"Nggak manusiawi sekali itu," timpal Kiagus.

Jaksa kemudian bertanya lagi kepada Kiagus soal pelayanan yang diterima tahanan KPK jika membayar atau tidak membayar iuran di Rutan KPK. Kiagus kemudian kembali menyinggung nasib delapan tahanan yang tidak membayar iuran.

"Apa pelayanan yang membedakan yang bayar dan nggak bayar?" tanya jaksa.

"Ya itu, satu kamar jadi delapan orang begitu. Mandi pun berebutan, minum pun kadang-kadang minta tolong saya, 'Pak, minta tolong ambilkan'," ujar Kiagus.

Kiagus sempat melayangkan protes terkait perlakuan yang diterima delapan tahanan tersebut. Petugas rutan saat itu tidak menggubris karena para tahanan tersebut tidak membayar iuran.

"Di BAP, Saudara pernah tanya ke petugas itu tolong dibukain pintunya?" ujar jaksa.

"Iya, itu yang dari Palembang sampai pegang-pegang jeruji, 'Pak, saya mau keluar'. Sampai saya bilang kasihlah dia jalan sejam, dua jam, keliling biar sehat. Kalau nggak, sakit," ujar Kiagus.

"Apa dijawab petugas?" tanya jaksa.

"Ya, dia nggak bayar," ujar Kiagus.

"Di BAP, Saudara disebut biar aja, nggak bayar. Betul ya?" timpal jaksa.

"Iya, kurang lebih begitu," balas Kiagus.

Simak Video: Dewas Temukan Dugaan Pungli Rp 4 M di Rutan KPK

[Gambas:Video 20detik]


(lir/dek)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads