Polisi masih menyelidiki kasus pasangan suami istri (pasutri) berinisial BK (70) dan RB (60) yang ditemukan tewas 'berduaan' di rumahnya di Cipondoh, Kota Tangerang. Hasil pemeriksaan sementara, korban istri diduga meninggal lebih dulu.
"Untuk waktu kematian sementara diperkirakan korban perempuan meninggal lebih dahulu dengan perbedaan waktu sekitar satu hari dibandingkan dengan korban laki-laki," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol David Y Kanitero, saat dihubungi, Minggu (8/9/2024).
Berdasarkan hasil autopsi sementara, David menyebut korban RB memiliki sebanyak 51 luka terbuka di tubuhnya. Sementara suaminya memiliki 9 luka terbuka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk hasil otopsi sementara, di tubuh korban perempuan ditemukan 51 luka terbuka, sementara di tubuh laki-laki ditemukan 9 luka terbuka," ujarnya.
Meski demikian, belum bisa dipastikan penyebab kematian keduanya. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan serangkaian penyelidikan mendalam.
Keduanya ditemukan tewas dalam rumah pada Kamis siang, 5 September 2024. Namun, tetangga sekitar terakhir kali melihat keduanya pada Minggu, 1 September 2024. Saat ditemukan, kondisi rumah terkunci dari dalam.
Pihak kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian. Salah satunya buku wasiat berisikan catatan terkait pembagian harta warisan korban.
Dalam buku juga ditulis terkait piutang yang dimiliki korban hingga permintaan korban untuk jasadnya dikremasi. Dari hasil penyelidikan, buku wasiat ditulis oleh si suami, tapi pihak kepolisian masih harus melakukan pendalaman.
Sebagian isi dari berita ini diperbarui berdasarkan informasi terbaru dari narasumber.
(wnv/idn)