Dua warga negara China berinisial XF dan WS diringkus Imigrasi Jakarta Barat. Alasannya, kedua WN China itu coba merekrut warga negara Indonesia (WNI) menjadi scammer di luar negeri.
Dirangkum detikcom, kasus ini terungkap saat Imigrasi Jakarta Barat melalui Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan patroli siber. Hasilnya, petugas Imigrasi menemukan indikasi penawaran pekerjaan yang mencurigakan di media sosial Facebook.
"Di era teknologi yang makin pesat berkembang, patroli siber sangat efektif dalam mencegah terjadinya kejahatan lintas negara. Hal ini merupakan bukti komitmen kami untuk terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas WNA di Indonesia," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat, Nur Raisha Pujiastuti, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (7/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menindaklanjuti hasil patroli siber, petugas Imigrasi Jakarta Barat menyamar sebagai calon pekerja untuk bertemu XF dan WS pada Selasa (27/8). Lalu pertemuan terjadi di sebuah kedai kopi di kawasan Glodok, Jakarta Barat.
"Dalam pertemuan tersebut, calon pekerja diminta melakukan wawancara dan menjalani tes kemahiran komputer. Setelah proses tersebut, calon pekerja melakukan video call dengan perwakilan calon pemberi kerja dari luar negeri dan ditanyakan kesiapannya untuk bekerja sebagai scammer dengan 12 jam kerja menyesuaikan waktu Amerika Serikat," jelasnya.
Dia menyebut calon pekerja akan dijadikan scammer di Thailand, Laos, dan Kamboja. Para calon pekerja juga dijanjikan gaji dengan besaran sesuai performa, uang lembur, tiket akomodasi, hingga uang pembuatan paspor.
"Calon pekerja dijanjikan gaji dengan besaran tertentu, bergantung performa, serta menyediakan fasilitas tiket pulang-pergi, akomodasi, dan uang lembur. Setelah dinyatakan lolos, calon pekerja diarahkan untuk segera membuat paspor dan dijanjikan bahwa biaya pembuatan paspor akan diganti oleh perusahaan setelah proses selesai," ucapnya.
Pertemuan berlanjut dengan penyerahan paspor yang telah dibuat pada Senin (2/9) di kawasan Glodok. Petugas kemudian berhasil menangkap XF dan WS di sebuah hotel dan mengamankan sejumlah bukti berupa paspor, laptop hingga ponsel.
"Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas antara lain 2 paspor Tiongkok, 2 paspor Indonesia, 1 laptop, serta 6 telepon genggam," ujar Nur.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:
Pelaku Masuk ke RI Pakai VoA
Nur mengungkap cara dua WN China itu masuk ke Indonesia. Menurutnya, XF dan WS masuk wilayah Indonesia menggunakan visa kunjungan atau visa on arrival (VoA).
"Kedua WNA tersebut memasuki wilayah Indonesia menggunakan visa on arrival (VoA). Mereka kini telah diamankan di Kantor Imigrasi Jakarta Barat untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Apresiasi Dirjen Imigrasi
Sementara itu, Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim menyebut setiap pelanggaran hukum keimigrasian akan ditindak tegas sesuai peraturan yang berlaku. Menurutnya, upaya penindakan itu salah satunya yakni deportasi dan penangkalan terhadap pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.
"Keberhasilan ini adalah bukti kinerja imigrasi yang sigap dan cepat dalam penindakan WNA yang berpotensi merugikan rakyat Indonesia. Saya mengapresiasi Kantor Imigrasi Jakarta Barat atas dedikasi dan profesionalismenya dalam mengungkap permasalahan ini. Saya berharap pencapaian ini menjadi motivasi untuk terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang keimigrasian," ucap Silmy.