Polisi Bongkar Sindikat Curanmor Berkedok Jual Motor Bekas di Tangerang

Polisi Bongkar Sindikat Curanmor Berkedok Jual Motor Bekas di Tangerang

Brigitta Belia Permata Sari - detikNews
Sabtu, 07 Sep 2024 19:05 WIB
Polisi membongkar sindikat curanmor bermodus jual beli motor bekas di Tangerang Selatan.
Polisi membongkar sindikat curanmor bermodus jual beli motor bekas di Tangerang. (Dok. Istimewa)
Tangerang Selatan -

Polisi membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Pagedangan, Kabupaten Tangerang yang diotaki pasutri. Total ada 10 tersangka yang ditangkap polisi.

"Dari informasi masyarakat ini, kami mengamankan pasangan suami istri berinisial YAS (22) dan SA (24) sebagai penadah," kata Kapolres Tangsel AKBP Victor Inkiriwang dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (7/9/2024).

Penyelidikan dilakukan setelah polisi menelusuri informasi penjualan motor bekas tanpa dilengkapi surat-surat di kawasan BSD, Tangerang Selatan. Berbekal informasi tersebut, polisi kemudian menangkap YAS di Jalan Boulevard Utara pada Kamis, 22 September 2024, malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasil pemeriksaan, rupanya YAS bekerja sama dengan istrinya SA. SA juga ditangkap polisi.

"SA ini turut serta membantu Tersangka YAS dalam memperjualbelikan motor bodong," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Polisi membongkar sindikat curanmor bermodus jual beli motor bekas di Tangerang Selatan.Polisi menyita 16 unit motor dari sindikat curanmor bermodus jual motor bekas di Tangerang Selatan.(Dok. Istimewa)


Modus Jual Motor Bekas

Berdasarkan keterangan kedua tersangka, polisi menangkap delapan tersangka lainnya yang berperan sebagai pemetik. Para pemetik ini adalah yang mencuri motor kemudian menjualnya kepada YAS dan SA.

"Modus operandinya adalah Tersangka melakukan pencurian terhadap sepeda motor, membeli dan menjual sepeda motor tanpa dilengkapi surat-surat yang sah dari hasil kejahatan," ungkapnya.

"YAS dan SA ini mem-branding dirinya sebagai penjual motor bekas," tambahnya.

Dari hasil kejahatan YAS dkk, disita 16 unit motor, senjata api rakitan jenis revolver, 3 butir peluru, 1 butir selongsong peluru, 3 kunci leter T, dan 1 kunci duplikat berikut kunci magnet.

Para tersangka saat ini ditahan di Polres Tangerang Selatan. Mereka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 363 KUHP juncto Pasal 481 KUHP Subsider Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara setinggi-tingginya 20 tahun penjara.

(bel/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads