3 Terdakwa Impor Sapi Diperiksa Lagi di LP
Senin, 12 Mar 2007 12:56 WIB
Jakarta - Tim penyidik Kejaksaan Agung kembali memeriksa 3 terdakwa kasus impor pengadaan sapi potong Bulog yang ditetapkan oleh Kejati DKI Jakarta di LP Cipinang.Pemeriksaan untuk kedua kalinya ini dianggap penting untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini.Terdakwa adalah rekanan Bulog dari PT Lintas Nusa Pratama dan PT Surya Bumi Manunggal."Setelah pemeriksaan hari ini, nanti kita simpulkan siapa yang bertanggung jawab. Saya sih inginnya minggu ini sudah ada tersangka," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus M Salim di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Senin (12/3/2007).Sebelumnya, Maulany Ghany Aziz yang telah divonis 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 5 miliar, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati DKI Jakarta.Demikian juga dengan Moeffreni dan Fahmi yang divonis 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan, uang pengganti Rp 3,3 miliar yang dibayar tanggung renteng. Ketiga terdakwa saat ini masih dalam proses kasasi.Lebih jauh Salim menjelaskan, penyidik akan menetapkan tersangka selain yang sudah ditetapkan Kejati DKI. Karena sebelumnya Kejati sudah menetapkan Kepala Divisi Transportasi dan Pergudangan Bulog Iman Usafi dan mantan Ketua Tim Monitoring Tito Pranolo sebagai tersangka.Apakah tersangka yang akan ditetapkan nanti dari kalangan pejabat? "Berbagai kemungkinan tergantung dari pemeriksaan hari ini," katanya. Sementara Kejagung juga memeriksa Direktur Keuangan Bulog Suhadi di Gedung Bundar.
(umi/sss)











































