Sesal Terlambat Suami yang Tusuk Istri Berkali-kali hingga Tewas

Sesal Terlambat Suami yang Tusuk Istri Berkali-kali hingga Tewas

Taufiq Syarifudin - detikNews
Sabtu, 07 Sep 2024 08:22 WIB
Achmad Syarifudin (30) ditetapkan sebagai tersangka usai menusuk istrinya sendiri hingga tewas. Korban, Febriana Fatmawati (26) tewas dengan 6 luka tusukan di badannya.
Achmad Syarifudin mengaku menyesal setelah membunuh istri. (Ari Saputra/detikcom)

Pisau dari Rumah Mertua

Sekitar pukul 19.00 WIB, pada Selasa (3/9/2024), Achmad dan Febri cekcok mulut. Percekcokan itu membuat Achmad naik pitam hingga ia mengambil pisau di rumah mertuanya.

"Sampai di kontrakan, pelaku AS langsung menutup pintu dan sempat terjadi percekcokan antara pelaku AS dengan korban FF. Kemudian pelaku AS ke luar kontrakan dan menuju rumah mertua pelaku AS yang posisinya bersebelahan dengan kontrakan pelaku AS," kata Gogo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lalu mengambil sebilah pisau dan kembali masuk ke dalam Kontrakan dengan membawa pisau tersebut menuju ke dalam kamar dan menghampiri korban FF," imbuhnya.

Korban Ditusuk Saat Tiduran

Tanpa tedeng aling-aling, Achmad langsung menusuk korban yang sedang tiduran. Febri berteriak sambil melawan Achmad dan memberontak.

ADVERTISEMENT

"Dan saat korban sedang tiduran di atas kasur pelaku langsung menusuk dada korban. Korban memberontak dengan memukuli pelaku sambil berteriak minta tolong," katanya.

Achmad yang sudah gelap mata tak lagi mendengar teriakan Febri. Dia menusuk korban berkali-kali dalam keadaan kamar gelap gulita.

"Dan pelaku melihat korban sudah tidak berdaya dan pada saat itu lampu kamar dalam keadaan mati," katanya.

Achmad Syarifudin (30) ditetapkan sebagai tersangka usai menusuk istrinya sendiri hingga tewas. Korban, Febriana Fatmawati (26) tewas dengan 6 luka tusukan di badannya.Achmad Syarifudin (30) ditetapkan sebagai tersangka usai menusuk istrinya sendiri hingga tewas. Korban, Febriana Fatmawati (26) tewas dengan 6 luka tusukan di badannya. (Ari Saputra/detikcom)

Paman korban yang mendengar teriakan itu langsung menghampiri rumah kontrakan. Saat pintu kontrakan dibuka, dia mendapati Achmad tengah memegang pisau.

"Paman dari korban mendengar teriakan dan menggedor-gedor pintu kontrakannya. Lalu anak korban yang berusia 4 tahun membukakan pintu," jelasnya.

Kini Achmad ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Dia diancam hukuman 15 tahun penjara.


(mea/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads