Sesal Terlambat Suami yang Tusuk Istri Berkali-kali hingga Tewas

Sesal Terlambat Suami yang Tusuk Istri Berkali-kali hingga Tewas

Taufiq Syarifudin - detikNews
Sabtu, 07 Sep 2024 08:22 WIB
Achmad Syarifudin (30) ditetapkan sebagai tersangka usai menusuk istrinya sendiri hingga tewas. Korban, Febriana Fatmawati (26) tewas dengan 6 luka tusukan di badannya.
Achmad Syarifudin mengaku menyesal setelah membunuh istri. (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Achmad Syarifudin (30) mengaku menyesal telah membunuh istrinya, Febriana Fatmawati (26). Tetapi penyesalannya itu datang terlambat.

Kini Achmad harus berhadapan dengan proses hukum yang panjang. Achmad terancam hukuman 15 tahun penjara atas perbuatannya itu.

Pembunuhan ini terjadi di rumah kontrakan keduanya di Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Achmad menuduh istrinya telah berselingkuh hingga terbakar api cemburu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rumah tangga Achmad sudah lama tidak harmonis. Mereka kerap cekcok, hingga puncaknya pada Rabu, 4 September 2024, dini hari, Achmad menusuk istrinya berkali-kali hingga tewas.

Achmad diamankan saat itu juga saat tengah memegang gagang pisau yang dipakai untuk menusuk korban. Dia ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

ADVERTISEMENT

Tersangka Mengaku Menyesal

Achmad dihadirkan dalam konferensi pers di Maporles Metro Jakarta Selatan, Jumat 6 September 2024. Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Gogo Galesung, yang memimpin konferensi pers, sempat menanyai Achmad mengapa ia tega membunuh istrinya.

"Motivasi saya sebenarnya tidak ada, hanya sekilas dari pikiran saya karena sudah tidak bisa terkontrol," jawab Achmad menjawab, Jumat (6/9).

Achmad menuding istrinya telah berselingkuh. Namun kini ia hanya bisa menyesali perbuatannya.

"Perasaan saya, saya benar-benar tidak bisa bicara. Sangat menyesal, Pak," katanya.


Terancam 15 Tahun Penjara

Achmad Syarifudin (30), tersangka pembunuhan istri bernama Febriana Fatmawati (26) di Jakarta Selatan, dijerat pasal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Achmad terancam 15 tahun penjara atas perbuatannya itu.

"Untuk tindak pidana dan pasal yang diterapkan yaitu setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban dipenjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 45 juta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung kepada wartawan dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (6/9).

AKBP Gogo mengatakan pembunuhan yang dilakukan Achmad Syarifudin dilakukan secara spontan meski pisau dibawa dari rumah mertuanya. Polisi mengatakan pihaknya belum melihat adanya unsur perencanaan dalam kasus ini.

"Untuk yang ini kita dalami sementara mungkin masih spontanitas, karena mungkin dia pulang nanyain sama istrinya kok kamu gini-gini. Yang bersangkutan juga tersangka mungkin lagi sakit, kenapa ditinggalin. Udah fakta itu sekarang," jelasnya.


Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....

Lihat juga Video: Suami Tega Bunuh Istrinya di Sumedang gegara Enggan Bayarkan Utang

[Gambas:Video 20detik]



Pisau dari Rumah Mertua

Sekitar pukul 19.00 WIB, pada Selasa (3/9/2024), Achmad dan Febri cekcok mulut. Percekcokan itu membuat Achmad naik pitam hingga ia mengambil pisau di rumah mertuanya.

"Sampai di kontrakan, pelaku AS langsung menutup pintu dan sempat terjadi percekcokan antara pelaku AS dengan korban FF. Kemudian pelaku AS ke luar kontrakan dan menuju rumah mertua pelaku AS yang posisinya bersebelahan dengan kontrakan pelaku AS," kata Gogo.

"Lalu mengambil sebilah pisau dan kembali masuk ke dalam Kontrakan dengan membawa pisau tersebut menuju ke dalam kamar dan menghampiri korban FF," imbuhnya.

Korban Ditusuk Saat Tiduran

Tanpa tedeng aling-aling, Achmad langsung menusuk korban yang sedang tiduran. Febri berteriak sambil melawan Achmad dan memberontak.

"Dan saat korban sedang tiduran di atas kasur pelaku langsung menusuk dada korban. Korban memberontak dengan memukuli pelaku sambil berteriak minta tolong," katanya.

Achmad yang sudah gelap mata tak lagi mendengar teriakan Febri. Dia menusuk korban berkali-kali dalam keadaan kamar gelap gulita.

"Dan pelaku melihat korban sudah tidak berdaya dan pada saat itu lampu kamar dalam keadaan mati," katanya.

Achmad Syarifudin (30) ditetapkan sebagai tersangka usai menusuk istrinya sendiri hingga tewas. Korban, Febriana Fatmawati (26) tewas dengan 6 luka tusukan di badannya.Achmad Syarifudin (30) ditetapkan sebagai tersangka usai menusuk istrinya sendiri hingga tewas. Korban, Febriana Fatmawati (26) tewas dengan 6 luka tusukan di badannya. (Ari Saputra/detikcom)

Paman korban yang mendengar teriakan itu langsung menghampiri rumah kontrakan. Saat pintu kontrakan dibuka, dia mendapati Achmad tengah memegang pisau.

"Paman dari korban mendengar teriakan dan menggedor-gedor pintu kontrakannya. Lalu anak korban yang berusia 4 tahun membukakan pintu," jelasnya.

Kini Achmad ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Dia diancam hukuman 15 tahun penjara.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads