5 Fakta Anggota Ormas Pengeroyok Pedagang di Jakbar Jadi Tersangka

5 Fakta Anggota Ormas Pengeroyok Pedagang di Jakbar Jadi Tersangka

Wildan Noviansah - detikNews
Sabtu, 07 Sep 2024 07:21 WIB
Polres Jakbar menetapkan 2 orang anggota ormas sebagai tersangka kasus pengeroyokan pedagang buah di Cengkareng.
Polres Jakbar menetapkan dua orang anggota ormas sebagai tersangka kasus pengeroyokan pedagang buah di Cengkareng. (Wildan N/detikcom)
Jakarta -

Sekelompok anggota ormas membuat kekacauan di wilayah Kembangan, Jakarta Barat. Mereka mengacak-acak lapak pedagang buah saat meminta 'uang keamanan'.

Pengeroyokan itu terjadi pada Selasa, 3 September 2024, malam. Para pelaku mendatangi lapak buah milik korban berinisial AR.

Pengeroyokan bermula ketika dua anggota ormas ini datang ke lapak AR dan meminta 'uang keamanan'. AR sudah memberinya uang, tetapi dianggap masih kurang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua orang ini kemudian memanggil teman-temannya yang lain hingga akhirnya mengeroyok korban. Para pelaku saat itu juga mengobrak-abrik lapak buah milik AR hingga berantakan.

Polres Metro Jakarta Barat kemudian turun tangan dan menyelidiki kasus ini. Sepuluh orang diamankan saat itu. Namun, dari hasil pemeriksaan tersebut, hanya dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan pihaknya tidak memberikan toleransi kepada ormas yang meresahkan. Syahduddi menegaskan akan menindak tegas ormas yang membuat keonaran.

"Kami dari kepolisian, khususnya Polres Metro Jakarta Barat, tidak akan memberi ruang sedikit pun terhadap aksi premanisme yang dilakukan oleh siapa pun dan dalam bentuk apa pun," kata Syahduddi kepada wartawan, Jumat (6/9).

Ormas Keroyok Pedagang Buah di JakbarAnggota ormas mengeroyok pedagang buah di Jakbar (Foto: Tangkapan Layar Video Viral)

Syahduddi meminta masyarakat melapor jika menjadi korban atau mendapati aksi premanisme yang dilakukan oleh anggota ormas. Dia menegaskan pihaknya akan menindak tegas para pelaku.

"Ketika ada intimidasi, ancaman kekerasan, penganiayaan yang dilakukan oleh oknum-oknum masyarakat atau tertentu, jangan ragu-ragu atau sungkan untuk melapor kepada kami. Kami pastikan, tanpa ada keraguan, pasti akan tindak lanjuti dan pasti akan kami sikat dan basmi aksi premanisme di wilayah Jakarta Barat," jelasnya.

Berikut fakta-faktanya dirangkum detikcom, Sabtu (7/9/2024).

Dua Orang Jadi Tersangka

Polisi mengamankan 10 orang terkait pengeroyokan tersebut. Namun, dari 10 orang itu hanya 2 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Hasil pendalaman didapatkan dua orang pelaku yang memang secara nyata dan jelas melakukan tindakan perusakan terhadap barang dan fasilitas yang ada di toko buah dan melakukan penganiayaan terhadap dua orang pemilik toko sekaligus korban," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi kepada wartawan, Jumat (6/9).

Kedua tersangka itu adalah SA (34) dan AM (37). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka melalui gelar perkara berdasarkan alat bukti yang cukup.


Delapan Lainnya Wajib Lapor

Syahduddi mengatakan delapan orang anggota ormas lainnya dipulangkan karena tidak terbukti melakukan pengeroyokan. Mereka dikenai wajib lapor.

"Terhadap delapan orang lain (anggota ormas) yang datang ke TKP, kita nyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana, baik perusakan maupun pengeroyokan. Delapan orang tersebut kita kenakan wajib lapor," ujarnya.

Terancam 5 Tahun Penjara

Saat ini kedua tersangka SA (34) dan AM (37) sudah ditahan. Keduanya dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.


Baca di halaman selanjutnya: anggota ormas mabuk....

Simak juga Video: Ormas Keroyok Pedagang Buah di Jakbar, Polisi Buru Pelaku

[Gambas:Video 20detik]



Pelaku Sedang Mabuk


Dua orang anggota ormas jadi tersangka buntut kasus pengeroyokan pedagang buah berinisial AR di Kembangan, Jakarta Barat. Polisi menyebut kedua tersangka dalam kondisi mabuk saat meminta setoran 'uang keamanan'.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan saat itu kedua tersangka berinisial SA (34) dan AM (37) menghampiri korban dan meminta uang keamanan. Tersangka yang dalam keadaan mabuk tak terima saat diberi uang Rp 10 ribu.

"Oleh korban diberi uang sebesar Rp 10 ribu. Namun pelaku, yang menurut pengakuan beberapa saksi di TKP dalam kondisi mabuk dan marah-marah, tidak menerima ketika korban memberikan uang Rp 10 ribu," ujar Syahduddi dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (6/8).

Cekcok mulut pun sempat terjadi di antara mereka hingga akhirnya dilerai warga sekitar. Pelaku lantas pergi memanggil teman-temannya, lalu melakukan perusakan dan penganiayaan terhadap korban.

"Kurang lebih 30 menit kemudian datang kembali ke toko tersebut dan mengajak rekan-rekannya berjumlah 8 orang. Total ada 10 orang yang datang ke TKP dan langsung melakukan perusakan dengan cara melempar dengan batu conblock dan merusak kaca dan beberapa fasilitas di toko buah," jelasnya.

Polres Jakbar menangkap dua anggota ormas pengeroyok pedagang buah.Polres Jakbar menangkap dua anggota ormas pengeroyok pedagang buah. (Wildan N/detikcom)


Lapak Pedagang Diacak-acak

Warga di sekitar lokasi sempat melerai permasalahan yang terjadi. Kedua tersangka pun sempat pergi dari lokasi. Namun mereka kembali lagi dengan membawa anggota ormas lainnya.

"Kurang lebih 30 menit kemudian datang kembali ke toko tersebut dan mengajak rekan-rekannya berjumlah 8 orang. Total ada 10 orang yang datang ke TKP," tuturnya.

Tanpa basa-basi, mereka pun melakukan perusakan terhadap lapak korban dengan batu cone block yang dibawanya. Tak berhenti di situ, para pelaku juga melakukan penganiayaan terhadap korban.

"Langsung melakukan perusakan dengan cara melempar dengan batu conblock dan merusak kaca dan beberapa fasilitas di toko buah. Tidak puas melakukan perusakan, kedua pelaku melakukan aksi pemukulan dan penganiayaan terhadap salah satu korban," jelasnya.

Halaman 2 dari 2
(mea/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads