Pelaku Kena Cipratan Saat Siram Air Keras ke Pasutri di Jakbar, Alami Luka

Pelaku Kena Cipratan Saat Siram Air Keras ke Pasutri di Jakbar, Alami Luka

Astrid Meishella - detikNews
Kamis, 05 Sep 2024 18:08 WIB
Polisi menetapkan pria inisial JJS alias Aji sebagai tersangka kasus penyiraman air keras di Cengkareng, Jakarta Barat.
Polisi menetapkan pria berinisial JJS alias Aji sebagai tersangka kasus penyiraman air keras di Cengkareng, Jakarta Barat. (Astrid Meishela/detikcom)
Jakarta -

Seorang pria berinisial JJS alias Aji ditetapkan sebagai tersangka setelah menyiramkan air keras ke pasangan suami-istri di Cengkareng, Jakarta Barat. Pelaku ternyata juga kecipratan air keras yang dibawanya.

Wakapolres Jakarta Barat AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan pelaku tergesa-gesa menyiramkan air keras ke arah korban. Karena itu, didapati luka bakar di bagian tangan dan leher.

"Iya jadi memang kita lihat dari CCTV yang ada di TKP pada saat itu pelaku menyiramkan secara tergesa-gesa kepada korban sehingga pun sebagian terkena pada diri pelaku yaitu pada posisi di tangan maupun di leher pelaku yang kemudian menyebabkan luka bakar," kata AKBP Arsya saat dihubungi, Kamis (5/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehingga pada saat dilakukan penangkapan pun luka tersebut menjadi salah satu petunjuk bahwa memang pelaku adalah pelaku penyiraman tersebut," tambahnya.

Arsya menambahkan, saat ini polisi masih mendalami di mana pelaku membeli air keras. Dia juga mengatakan akan bekerja sama dengan Laboratorium Forensik Polri untuk memastikan jenis air keras yang digunakan pelaku.

ADVERTISEMENT

"Saat ini kita masih dalami terkait dimana membeli barang tersebut sehingga kita tahu jenis pastinya apa karena kalo kita lihat dari korban kan juga ada. Kemungkinan kita nanti ada menggandeng labfor juga untuk memastikan jenis air kerasnya yang digunakan seperti apa," tuturnya.

Ditetapkan Jadi Tersangka

Wakapolres Jakarta Barat AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan.

"Saudara JJS alias A kami lakukan penahanan. Ancaman dari (Pasal) 351 ayat 2 KUHP hukuman penjara selama 5 tahun," kata Arsya di kantornya, Kamis (5/9/2024).

Arsya menjelaskan, tersangka merasa tidak terima setelah ditegur korban. Diketahui, korban dan tersangka bekerja di kafe yang sama di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.

"Tetapi pelaku atau atas nama Saudara JJS alias Aji tidak terima, kemudian terjadi pertengkaran. Nah, kemudian hal itulah yang membuat kemudian tersangka sakit hati terhadap korban saudara MAS," jelas Arsya.

Arsya mengatakan Aji telah mempersiapkan air keras itu. Dia juga mengamati kebiasaan korban sepulang bekerja.

(whn/whn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads