Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengaku siap hadir di sidang etik pada Jumat (6/9) besok. Dewan Pengawas (Dewas) KPK rencananya menggelar sidang putusan terhadap dirinya terkait dugaan pelanggaran etik.
"Kami itu siap dan saya sudah menerima undangan dan insyaallah hadir pada sidang besok," kata Ghufron di Serang, Banten, Kamis (5/9/2024).
Ghufron tersandung dugaan pelanggaran etik karena jabatannya sebagai pimpinan KPK dalam mutasi ASN di Kementerian Pertanian. Ghufron mengaku sangat menghormati Dewas KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya menghormati bahwa Dewas bagian dari struktur yang telah ditata dalam Undang-Undang KPK," ujarnya.
Oleh sebab itu, ia akan menghormati apa pun keputusan dari Dewas. Ia tegaskan bahwa ia akan hadir pada sidang dugaan pelanggaran etik tersebut.
"Maka apa pun hasilnya, saya hormati," ujarnya.
Sebagaimana ditulis detikcom, Dewas KPK memproses dugaan pelanggaran etik itu hingga menaikkan prosesnya ke sidang etik. Namun, menjelang pembacaan putusan etik tersebut, Ghufron melayangkan gugatan ke PTUN pada 24 April 2024.
Ghufron menilai kejadian itu sudah kedaluwarsa untuk dilaporkan karena telah terjadi satu tahun yang lalu. Untuk itu, dia pun menilai kasus etiknya di Dewas seharusnya tidak berjalan, sehingga mengajukan gugatan ke PTUN.
"Dan secara hukum, kedaluwarsanya itu satu tahun, jadi kalau Maret 2022, itu mestinya expired di Maret 2023. Maka mestinya, namanya sudah expired, kasus ini nggak jalan. Nah, itu yang saya kemudian PTUN-kan," kata Ghufron, Kamis (25/4).
PTUN lalu memberikan putusan sela pada 20 Mei 2024. Dalam putusannya saat itu PTUN memerintahkan agar Dewas KPK menghentikan sementara sidang etik Nurul Ghufron.
Empat bulan berselang, PTUN membacakan putusan atas gugatan Nurul Ghufron tersebut. PTUN menyatakan tidak menerima gugatan dari Nurul Ghufron.
"Dalam Pokok Perkara: Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima," bunyi petikan amar putusan gugatan Ghufron di PTUN seperti dilihat dalam SIPP PTUN Jakarta, Selasa (3/9).
(bri/dnu)