Perawat Lecehkan Pasien di Tangerang Ditahan Polisi, Terancam 12 Tahun Bui

Perawat Lecehkan Pasien di Tangerang Ditahan Polisi, Terancam 12 Tahun Bui

Wildan Noviansah - detikNews
Selasa, 03 Sep 2024 12:01 WIB
Despair. The concept of stopping violence against women and human trafficking,  International Womens Day
Ilustrasi pelecehan (Getty Images/iStockphoto/Tinnakorn Jorruang)
Tangerang -

Polisi menetapkan pria berinisial H, yang merupakan perawat klinik di Larangan, Kota Tangerang, sebagai tersangka pelecehan terhadap pasien berusia 19 Tahun. H kini sudah ditahan.

"Setelah kami periksa sebagai tersangka, kami lakukan penahanan terhadap Tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol David Kanitero kepada wartawan, Selasa (3/9/2024).

Tersangka H dijerat Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bunyi Pasal 6 huruf C:

Setiap orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dan tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)

ADVERTISEMENT

Langgar SOP

Polisi mengungkap H melanggar SOP saat bertugas. David mengatakan pasien seharusnya diperiksa dokter, bukan H selaku perawat.

"Bahwa Tersangka melakukan pemeriksaan yang tidak sesuai SOP tenaga kesehatan terhadap kaum rentan, yang mana seharusnya prosedur tersebut dilakukan oleh tenaga medis (dokter)," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol David Kanitero, Selasa (3/9).

Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku tidak mengantongi izin sebagai dokter, melainkan sebatas perawat di klinik tersebut. Selain itu, lanjut David, tersangka melanggar SOP lainnya saat menangani pasien.

"Bahwa SOP yang benar dalam melakukan pemeriksaan terhadap lawan jenis harus didampingi tenaga kesehatan lainnya sesuai dengan jenis kelamin pasien," tuturnya.

(wnv/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads