Pendiri Kelompok Islam Makrifat yang Sebut Allah Lelaki Divonis 3 Tahun Bui

Pendiri Kelompok Islam Makrifat yang Sebut Allah Lelaki Divonis 3 Tahun Bui

Andi Sitti Nurfaisah - detikNews
Selasa, 03 Sep 2024 11:24 WIB
Pengadilan Negeri Makassar. Andi Audia Faiza Nazli Irfan/detikSulsel
Pengadilan Negeri Makassar (Andi Audia Faiza Nazli Irfan/detikSulsel)
Jakarta -

Pendiri sekaligus Ketua Kelompok Islam Makrifat, Zamroni, divonis 3 tahun penjara atas kasus penistaan agama dengan menyebut Allah berjenis kelamin lelaki. Putusan tersebut lebih rendah 3 tahun dibanding tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).

Sidang putusan itu dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada Selasa (6/8/2024) lalu. Majelis hakim menyatakan terdakwa Zamroni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun," demikian putusan Majelis Hakim dikutip dari situs resmi PN Makassar dalam keterangannya, dilansir detikSulsel, Selasa (3/9).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terdakwa juga dijatuhkan pidana tambahan membayar hukuman denda Rp 500 juta subsider 1 bulan penjara. Jika tidak memenuhinya, terdakwa Zamroni akan mendapatkan kurungan penjara tambahan.

Diberitakan sebelumnya, Zamroni didakwa lantaran menyebut Allah sebagai lelaki dalam ceramahnya. Akibat perbuatannya, Zamroni didakwa pasal berlapis, yaitu Pasal 45 huruf a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

ADVERTISEMENT

Dalam dakwaan penuntut umum, terdakwa dianggap melakukan penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian berdasarkan agama. Berdasarkan keterangan saksi dalam dakwaan, seorang berinisial HAM awalnya mendapatkan kiriman video yang memuat dugaan penyimpangan agama dari Zamroni dalam kanal YouTubenya.

Simak selengkapnya di sini.

(yld/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads