Pendiri Islam Makrifat Didakwa Pasal UU ITE Usai Sebut Allah Lelaki

Pendiri Islam Makrifat Didakwa Pasal UU ITE Usai Sebut Allah Lelaki

Andi Audia Faiza Nazli Irfan - detikNews
Selasa, 28 Mei 2024 13:45 WIB
Pengadilan Negeri (PN) Makassar. (Hermawan/detikcom).
Pengadilan Negeri Makassar. (Hermawan/detikcom)
Jakarta -

Pendiri sekaligus Ketua Kelompok Islam Makrifat bernama Zamroni didakwa dengan pasal UU ITE karena menyebut Allah merupakan lelaki dalam ceramahnya. Zamroni didakwa melakukan penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian berdasarkan agama.

Dilansir detikSulsel, semua bermula ketika seseorang berinisial HAM dari Brigade Muslim Indonesia (BMI) mendapatkan kiriman video dari sesama temannya. Ia mendapatkan dua video yang memuat penyimpangan agama dari Zamroni dalam kanal YouTube-nya.

"Pada video berjudul 'Syari'at Itu Harusnya Dipraktekkan Bukan Sekedar Dimengerti Saja', Zamroni mengatakan 'Allah yang di dunia itu wujudnya laki-laki' pada menit 19.45-20.30'," demikian dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar, dilansir detikSulsel, Selasa (28/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Berbagai penistaan dalam kanal YouTube Zamroni kemudian dipelajari oleh MUI Sulsel. Dalam dakwaan, MUI menyebutkan delapan perbuatan Zamroni yang diduga menyimpang, sesat, dan merusak ajaran agama Islam.

"Menyalahi Rukun Islam, Rukun Iman, dan Konsep Ihsan, mengingkari Nabi Muhammad sebagai nabi dan rasul terakhir, menyerupakan Allah SWT dengan manusia (laki-laki), mengingkari perintah membaca Al-Qur'an," tambahnya.

Diketahui, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada Pasal 45 huruf a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca berita selengkapnya di sini.

(rdp/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads