MK Siap Plenokan Judicial Review UU Praktek Kedokteran
Jumat, 09 Mar 2007 13:21 WIB
Jakarta -
Berkas perbaikan permohonan judicial review terhadap UU No. 29/2004 tentang Praktek Kedokteran sudah diterima Mahkamah Kostitusi (MK). MK pun siap memplenokan permohonan itu.Demikian disampaikan Ketua Panel Hakim MK Prof H.A.S Natabaya dalam sidang pemeriksaan perbaikan permohonan, di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (9/2/2007)."Berkas-berkas perbaikan permohonan serta bukti-buktinya sudah kami terima. Hasil sidang ini berikutnya akan kita sampaikan ke sidang pleno dan dibicarakan oleh 9 hakim konstitusi," kata Natabaya.Sidang dengan perkara nomor 4/TUU-V/2007 itu diajukan oleh beberapa dokter. Salah satu pemohon, dr Anny Iswandyari Sarwono menilai, pembatasan melalui Surat Izin Praktek (SIP) banyak menghambat hak-hak konstitusional dokter.Dia menjelaskan, sebagai pengabdi masyarakat tugas dokter seharusnya tidak dibatasi hanya pada tempat-tempat tertentu."Kalau misalnya terjadi gawat darurat kebetulan kita dekat dari situ, kita ingin tolong tapi takut karena tidak punya SIP sehingga tidak bisa melakukan pertolongan," ujar Anny.Apalagi, lanjut Anny, ancaman hukuman dalam UU itu berupa sanksi pidana.Apa pun pasal-pasal yang diajukan untuk di judicial review antara lain pasal 37 ayat 3 tentang pembatasan 3 tempat praktek, pasal 75 ayat 1, pasal 76 dan pasal 79 huruf a dan c yang secara tendensius mengkriminalisasikan perbuatan dokter yang melanggar ketentuan administratif.
(ken/nrl)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































