3 Terpidana Impor Sapi di Cipinang Diperiksa Kejagung

3 Terpidana Impor Sapi di Cipinang Diperiksa Kejagung

- detikNews
Kamis, 08 Mar 2007 17:41 WIB
Jakarta - Tim penyidik Kejagung, Kamis (8/3/2007) memeriksa tiga terdakwa kasus impor sapi potong di LP Cipinang. Kejagung belum menetapkan satu pun tersangka.Tiga terdakwa itu adalah Direktur PT Lintas Nusa Pratama Maulany Ghani Aziz, Direktur PT Surya Bumi Manunggal (SBM) Moefreni, dan staf PT SBM Fahmi. Ketiganya kini tengah menunggu proses kasasi di MA."Hari ini kita memeriksa rekanan yang sudah dihukum di LP Cipinang. Setelah pulang nanti kita evaluasi," kata Direktur Penyelidikan pada Jampidsus M Salim di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Kamis (8/3/2007).Jika evaluasi hasil pemeriksaan ketiga terdakwa ini selesai, Kejagung akan segera membuat kesimpulan dan segera dilaporkan.Apa minggu depan sudah ada tersangka? "Mudah-mudahan, kita lihat saja, tergantung timnya," kata dia.3 Terdakwa ini sebelumnya ditetapkan penyidik Kejati. Maulany oleh hakim PN Jaksel divonis 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp 5 miliar.Sedangkan Moefreni dan Fahmi divonis 5 tahun, denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 3,3 miliar ditanggung renteng.Saat ini tim penyidik Kejagung melakukan penyidikan hasil pengembangan dari Kejati DKI. Mereka belum menetapkan satu pun tersangka, baru memeriksa saksi-saksi. (umi/sss)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads