4. Awal Mula Kasus Aborsi Terbongkar
Kompol Abdul Jana mengungkap awal mula kasus ini terbongkar dari informasi masyarakat. Polisi mendapatkan informasi adanya seseorang menguburkan bayi yang diduga tewas tak wajar di TPU.
"Adapun peristiwanya berawal dari kita mendapat informasi dari informan atas nama UA bahwa ada pelaku yang telah menggugurkan kandungan tidak sesuai ketentuan, kemudian janinnya dikubur di daerah TPU Carangpulang, Pagedangan, Tangsel," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
5. Sejoli Jadi Tersangka
Abdul Jana mengatakan RR dan DKZ ditetapkan sebagai tersangka atas kasus aborsi. Keduanya terancam 4 tahun penjara.
"Kedua pelaku akan kita kenakan pasal Undang-Undang tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun, kemudian juga tentang Undang-Undang tentang Kesehatan hukuman 5 tahun dan Pasal 346 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun," ujarnya.
Simak Video: Penjelasan IDI Terkait Risiko Aborsi
Baca di halaman selanjutnya: kronologi.....