Sejoli di Kalideres Jakbar Ditangkap Polisi gara-gara Aborsi Janin

Sejoli di Kalideres Jakbar Ditangkap Polisi gara-gara Aborsi Janin

Taufiq Syarifudin - detikNews
Jumat, 30 Agu 2024 15:18 WIB
Sejoli di Kalideres, Jakarta Barat ditangkap gara-gara aborsi janin
Sejoli di Kalideres, Jakarta Barat ditangkap gara-gara aborsi janin (Taufiq Syarifudin/detikcom)
Jakarta -

Pasangan pria berinisial RR (28) dan wanita, DKZ (23), di Kalideres, Jakarta Barat, ditangkap polisi. Keduanya ditangkap karena menggugurkan janin usia 8 bulan secara ilegal.

Kapolsek Kalideres Kompol Abdul Jana menjelaskan kasus ini terungkap setelah polisi mendapatkan informasi adanya janin yang dikubur di TPU Carang Ulang, Pagedangan, Tangerang Selatan. Berdasarkan informasi yang diperoleh polisi, janin yang dikubur adalah hasil aborsi.

Polisi kemudian menyelidiki kejadian tersebut. Sampai akhirnya menangkap dua pelaku, yakni RR dan DKZ.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari hasil keterangan tersangka DKZ, DKZ mengakui bahwa betul telah menggugurkan kandungannya bersama pacarnya yaitu tersangka RR," ujar Abdul Jana dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (30/8/2024).

Abdul Jana mengatakan RR sudah memiliki istri. Tetapi diam-diam, RR dan DKZ menjalin hubungan asmara terlarang.

ADVERTISEMENT

Abdul Jana menyebutkan keduanya tinggal bersama di indekos di wilayah Kalideres, Jakarta Barat. Dari hubungan gelap itu, DKZ hamil dan mengandung bayi sejak Januari 2024.

Keduanya kemudian memutuskan untuk menggugurkan kandungannya. Keduanya membeli obat peluntur janin dari market place.

"Mereka berdua mencari obat untuk menggugurkan kandungan dan pada tanggal 8 Agustus 2024 pelaku mendapatkan obat melalui online dengan harga Rp 1 juta, Kemudian pada tanggal 13 Agustus 2024 tersangka DKZ mulai minum obat tersebut, dan pada tanggal 14 Agustus Sekitar sekira jam 3 merasa mulas dan bayi tersebut keluar dalam keadaan meninggal," jelas dia.

Bayi yang digugurkan itu kemudian dikuburkan oleh tersangka RR di Pagedangan, Tangerang.

"Kemudian pelaku RR membawa jenazah bayi tersebut daerah Pagedangan Tangerang Selatan dan menguburnya di TPU Carang Pulang," ucapnya.

Abdu Jana melanjutkan tersangka ditangkap di kos-kosannya kawasan Karawaci, Tangerang. Mereka diancam dengan hukuman 10 tahun penjara.

"Kedua pelaku akan kita kenakan pasal undang-undang tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun kemudian juga tentang undang-undang tentang kesehatan hukuman 5 tahun dan pasal 346 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun," jelasnya.

(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads