7 Fakta Sejoli Selingkuh Aborsi Janin Berujung Jadi Tersangka

7 Fakta Sejoli Selingkuh Aborsi Janin Berujung Jadi Tersangka

Taufiq Syarifudin - detikNews
Sabtu, 31 Agu 2024 06:04 WIB
Sejoli di Kalideres, Jakarta Barat ditangkap gara-gara aborsi janin
Foto: Sejoli di Kalideres, Jakarta Barat ditangkap gara-gara aborsi janin (Taufiq Kurniawan/detikcom)
Jakarta -

Pasangan selingkuhan di Jakarta Barat ditangkap polisi lantaran mengaborsi kandungan. Keduanya berakhir ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini terbongkar setelah polisi mendapatkan informasi adanya penguburan bayi yang diduga digugurkan. Polisi melakukan penyelidikan tersebut hingga menangkap keduanya.

Kedua tersangka, pria inisial RR (28) dan wanita inisial DKZ (23) ditangkap di lokasi berbeda. Keduanya saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Berikut fakta-faktanya dirangkum detikcom, Sabtu (31/8/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Sejoli Terlibat Asmara Terlarang

Polisi mengungkap kedua tersangka RR dan DKZ menjalin asmara terlarang. Tersangka RR sendiri diketahui telah memiliki seorang istri.

"Salah satu pihak yaitu pihak laki-laki (RR) memang mempunyai istri," kata Kapolsek Kalideres Kompol Abdul Jana kepada wartawan saat rilis kasus di kantornya, Jumat (30/8).

ADVERTISEMENT

Polsek Kalideres menangkap sejoli yang menggugurkan kandungan secara ilegal.Polsek Kalideres menangkap sejoli yang menggugurkan kandungan secara ilegal. (Taufiq Syarifudin/detikcom)

2. Motif Sejoli Aborsi Janin

Polisi mengungkap motif sejoli RR dan DKZ mengaborsi janin. Keduanya menggugurkan kandungan karena janin yang dikandung DKZ hasil hubungan gelap.

"Ada beberapa faktor, menurut keterangan kedua tersangka. Yang pertama, memang kehamilan tidak diinginkan oleh kedua tersangka tersebut, kemudian salah satu pihak yaitu pihak laki-laki memang mempunyai istri," kata Kapolsek Kalideres Kompol Abdul Jana kepada wartawan saat rilis kasus di kantornya, Jumat (30/8/2024).

DKZ hamil sejak Januari 2024. Keduanya memutuskan untuk menggugurkan janis saat janin memasuki usia 8 bulan kandungan atau pada Agustus 2024.

"Dari hubungan gelap kemudian diketahui sejak Januari 2024 tersangka DKZ hamil, kemudian kedua tersebut sepakat untuk menggugurkan kandungannya," imbuhnya.


3. Janin Aborsi Dikubur di TPU

Setelah menggugurkan kandungan, tersangka RR menguburkan janin tersebut di TPU Carang Pulang, Pagedangan, Tangsel. Tersangka RR membantu DKZ memotong tali ari-ari janin yang gugur kemudian menguburkannya di TPU Carang Pulang.

"Peran RR pada waktu itu ia membantu mencarikan gunting dan memotong ari-ari daripada bayi tersebut, kemudian pelaku RR membawa jenazah bayi tersebut ke daerah Pagedangan Tangerang Selatan dan menguburnya di TPU Carangtulang," katanya.

Simak Video: Penjelasan IDI Terkait Risiko Aborsi

[Gambas:Video 20detik]



Baca di halaman selanjutnya: awal mula kasus aborsi terbongkar.....

4. Awal Mula Kasus Aborsi Terbongkar

Kompol Abdul Jana mengungkap awal mula kasus ini terbongkar dari informasi masyarakat. Polisi mendapatkan informasi adanya seseorang menguburkan bayi yang diduga tewas tak wajar di TPU.

"Adapun peristiwanya berawal dari kita mendapat informasi dari informan atas nama UA bahwa ada pelaku yang telah menggugurkan kandungan tidak sesuai ketentuan, kemudian janinnya dikubur di daerah TPU Carangpulang, Pagedangan, Tangsel," jelasnya.

Polsek Kalideres menangkap sejoli yang menggugurkan kandungan secara ilegal.Polsek Kalideres menangkap sejoli yang menggugurkan kandungan secara ilegal. (Taufiq Syarifudin/detikcom)

5. Sejoli Jadi Tersangka

Abdul Jana mengatakan RR dan DKZ ditetapkan sebagai tersangka atas kasus aborsi. Keduanya terancam 4 tahun penjara.

"Kedua pelaku akan kita kenakan pasal Undang-Undang tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun, kemudian juga tentang Undang-Undang tentang Kesehatan hukuman 5 tahun dan Pasal 346 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun," ujarnya.

Simak Video: Penjelasan IDI Terkait Risiko Aborsi

[Gambas:Video 20detik]



Baca di halaman selanjutnya: kronologi.....

6. Beli Obat Peluntur Janin Rp 1 Juta

Polisi mengungkapkan janin tersebut diaborsi dengan obat peluntur janin. Keduanya mendapatkan obat tersebut dari marketplace.

"Mereka berdua mencari obat untuk menggugurkan kandungan dan pada tanggal 8 Agustus 2024 pelaku mendapatkan obat melalui online dengan harga Rp 1.000.000," katanya.

DKZ kemudian meminum obat tersebut. Sampai akhirnya pada 13 Agustus 2024 janinnya itu gugur.

Polsek Kalideres menangkap sejoli yang menggugurkan kandungan secara ilegal.Polsek Kalideres menangkap sejoli yang menggugurkan kandungan secara ilegal. (Taufiq Syarifudin/detikcom)

"Pada tanggal 13 Agustus 2024 tersangka DKZ mulai minum obat tersebut dan pada tanggal 14 Agustus sekira jam 3 dia merasa mulas dan bayi tersebut keluar dalam keadaan meninggal," tuturnya.

7. Penjual Obat Diselidiki

Lebih lanjut, Abdul Jana mengatakan pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut. Penjual obat peluntur janin juga diselidiki.

"Sedang kami dalami obat untuk menggugurkan kandungannya," pungkasnya.

Simak Video: Penjelasan IDI Terkait Risiko Aborsi

[Gambas:Video 20detik]



Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads