Penerbitan Kartu Keluarga setelah Ada Perubahan Data, Simak Caranya

Penerbitan Kartu Keluarga setelah Ada Perubahan Data, Simak Caranya

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Kamis, 29 Agu 2024 09:57 WIB
Masyarakat bisa mengecek informasi Kartu Keluarga secara online tanpa harus mendatangi kantor Dukcapil. Lalu, bagaimana cara cek Kartu Keluarga secara online?
Kartu Keluarga (Foto: Pradita Utama/detikcom)
Jakarta -

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, kartu keluarga (KK) adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.

Masyarakat bisa mengajukan penerbitan kartu keluarga (KK) baru apabila terjadi perubahan data, seperti alamat rumah, status pekerjaan, salah pengetikan, penambahan anggota baru, dan lain sebagainya. Berikut caranya.

Penerbitan KK Baru Usai Perubahan Data

Dukcapil Jakarta menginformasikan layanan penerbitan KK baru apabila terjadi perubahan data. Dikutip dari laman Dukcapil Jakarta, ini syarat mengajukan penerbitan KK baru setelah perubahan data.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • KK lama
  • Fotokopi surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan dalam NKRI/antar negara (contoh: Paspor, SKPWNI) dan peristiwa penting (kelahiran, kematian, perceraian dan lain-lain).

*Catatan: Peristiwa kependudukan yang dimaksud adalah pindah penduduk dalam NKRI atau antar negara (Pasal 12 Perpres 96/2018).

Setelah memenuhi persyaratan, ikuti langkah-langkah berikut ini.

ADVERTISEMENT
  • Bawa persyaratan penerbitan KK ke Dukcapil Tingkat Kelurahan sesuai domisili e-KTP
  • Ajukan penerbitan KK baru
  • Setelah itu, tunggu hingga proses selesai.

Bagi warga Jakarta, pelayanan penerbitan KK baru karena ada perubahan data juga dapat dilakukan secara online/daring lewat aplikasi Alpukat Betawi.

Cara Cek Nomor KK Online

Warga Indonesia dapat mengecek informasi Kartu Keluarga secara online tanpa perlu mendatangi kantor Disdukcapil di masing-masing wilayah. Berikut cara cek Kartu Keluarga secara online.

1. Melalui WhatsApp

  • Simpan nomor Ditjen Dukcapil (08118005373) di kontak WhatsApp terlebih dahulu.
  • Lalu, buka aplikasi WhatsApp, kemudian kirim pesan ke nomor tersebut diatas. Gunakan format Nama Lengkap, NIK, nomor telepon dan tujuan untuk mengecek Kartu Keluarga (KK).
  • Tunggu hingga pesan direspon.
  • Selanjutnya, Anda akan diarahkan oleh admin untuk mengecek data dan status KK anda.

2. Melalui Media Sosial

Masyarakat juga bisa mengecek Kartu Keluarga melalui media sosial resmi Dukcapil Kemendagri, seperti Facebook, Twitter atau Instagram. Caranya dengan mengirim pesan atau Direct Massage (DM) kepada akun resmi Dukcapil. Berikut nama akun media sosial resmi Dukcapil.

  • Facebook: cc.dukcapil
  • Twitter/X: @ccdukcapil

3. Melalui Email

Selain melalui WhatsApp dan media sosial resmi Dukcapil Kemendagri, cara berikutnya untuk cek KK online adalah melalui email. Anda dapat mengirim pesan kepada email resmi Dukcapil dengan alamat callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id disertai subjek email "Cek Status Lengkap KK"

Di bagian isi atau badan email, tuliskan informasi sebagai berikut.

  • Nama Lengkap
  • NIK
  • Nomor KK
  • Nomor Telepon
  • Alamat email aktif
  • Maksud dan Tujuan.




(kny/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads