Terungkap Jaksa Gadungan Tipu Ortu-Istri-Eks Pacar Raup Miliaran

Terungkap Jaksa Gadungan Tipu Ortu-Istri-Eks Pacar Raup Miliaran

Rumondang Naibaho - detikNews
Rabu, 28 Agu 2024 22:07 WIB
Jaksa gadungan, CAN, yang ditangkap Kejagung (dok. Kejagung)
Jaksa gadungan, CAN, yang ditangkap Kejagung (Foto: dok. Kejagung)
Jakarta -

Seorang jaksa gadungan berinisial CAN tega menipu orang tua, istri, hingga mantan pacar. Pelaku bahkan bisa meraup miliaran rupiah dari para korban.

Kasus ini terungkap setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap pelaku. Total uang yang diraup pelaku hingga Rp 4,625 miliar.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyebutkan penangkapan berawal dari laporan korban berinisial YIE pada Senin (26/8/2024). Korban menanyakan status kepegawaian CAN ke Kejaksaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) dan Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan RI kemudian menyelidiki laporan itu. Akhirnya terungkap bahwa CAN bukan pegawai Kejaksaan.

"Namun, setelah ditelusuri, ternyata yang bersangkutan bukan merupakan pegawai Kejaksaan," ujar Harli dalam keterangannya, Rabu (28/8).

ADVERTISEMENT

Harli menjelaskan, CAN ditangkap di Apartemen Pakubuwono Terrace, Jakarta Selatan, pada Selasa (27/8). Dari tangan CAN, pihak Kejaksaan juga menyita sejumlah pakaian dinas dan atribut kejaksaan yang diduga dipakai pelaku untuk melancarkan aksinya.

"Pakaian dinas PDH, PDUK, PDUB, topi upacara, pangkat kejaksaan, ikat pinggang, peneng Kejaksaan. Pelaku kemudian mengakui bahwa yang bersangkutan memang bukan seorang jaksa," ucap Harli.

Bagaimana cara pelaku menjalankan aksinya? Baca di halaman berikutnya.

Manfaatkan Medsos

Harli menyebutkan penipuan terhadap YIE terjadi pada awal 2022. CAN menghubungi korban melalui media sosial dengan menjual cerita sedih dan beralasan bahwa asetnya sedang dibekukan.

"Pada 13 Januari 2022, CAN menghubungi YEI melalui media sosial Facebook Messenger dengan meminta bantuan uang pengobatan ibunya di rumah sakit sebesar Rp 6.000.000," sebut Harli.

"CAN sampai meminjam uang kepada YEI dengan modus dan cerita melalui telepon lalu menceritakan bahwa yang bersangkutan sedang mengalami pembekuan aset (freeze asset) dari Kejaksaan Agung RI," tambahnya.

Dia mengatakan CAN juga beralibi memiliki aset berupa rumah, mobil, motor, rekening bank, logam mulia, dan fasilitas apartemen dari KPK. Selain terhadap korban YEI, Harli menyebutkan CAN menipu orang tua hingga istrinya.

"Terhadap orang tuanya sendiri lebih kurang Rp 2 miliar. Terhadap mantan pacarnya inisial MA Rp 100 juta, istrinya Rp 200 juta," ujar Harli.

Dosen UI Ikut Jadi Korban

Korban YEI disebut memiliki hubungan khusus dengan pelaku. YEI serta keluarganya mengalami kerugian mencapai Rp 1,5 miliar.

"Kemudian pacarnya lagi inisial A lebih kurang Rp 700 juta dan dengan inisial P salah satu dosen di Universitas Indonesia dengan kerugian Rp 100 juta dan dengan inisial R di Jakarta Timur lebih kurang Rp 25 juta," ujar Harli.

"Setelah ini, kita akan serahkan pelaku ke Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk proses hukum selanjutnya," sambungnya.

Pakai Uang Buat Judol

Pelaku menggunakan uang tersebut untuk judol. Selain untuk bermain judol, pelaku, kata Harli, menghabiskan uang hasil tipuannya untuk memenuhi gaya hidup mewahnya.

"Uang tersebut dipergunakan si pelaku CAN ini untuk permainan judi online dan gaya hidup mewah karena yang bersangkutan tidak memiliki pekerjaan," ungkap Harli.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads