Jaksa Gadungan Tipu Ortu-Istri Sendiri Rp 4,6 M untuk Main Judi Online

Jaksa Gadungan Tipu Ortu-Istri Sendiri Rp 4,6 M untuk Main Judi Online

Rumondang Naibaho - detikNews
Rabu, 28 Agu 2024 18:22 WIB
Seorang pria berinisial CAN yang mengaku sebagai jaksa ditangkap tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung). CAN diduga jaksa gadungan menipu orang tua, istri, mantan pacar, teman, hingga seorang dosen hingga Rp 4,625 miliar untuk bermain judi online.
Jaksa gadungan menipu orang tua hingga istri sendiri untuk main judi online. (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Seorang pria berinisial CAN yang mengaku sebagai jaksa ditangkap tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung). CAN diduga jaksa gadungan menipu orang tua, istri, mantan pacar, teman, hingga seorang dosen hingga Rp 4,625 miliar untuk bermain judi online.

Hal itu diungkapkan oleh Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. Selain untuk bermain judol, pelaku, kata Harli, menghabiskan uang hasil tipuannya untuk memenuhi gaya hidup mewahnya.

"Uang tersebut dipergunakan si pelaku CAN ini untuk permainan judi online dan gaya hidup mewah, karena yang bersangkutan tidak memiliki pekerjaan," ungkap Harli dalam keterangannya, Rabu (28/8/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Harli Siregar menjelaskan penangkapan itu berawal dari adanya laporan dari korban berinisial YIE pada Senin (26/8). Korban menanyakan status kepegawaian CAN atas penipuan yang dilakukannya.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) dan Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung turun menyelidiki laporan itu. Hingga akhirnya diketahui pelaku bukan pegawai kejaksaan.

ADVERTISEMENT

"Namun, setelah ditelusuri, ternyata yang bersangkutan bukan merupakan pegawai kejaksaan," kata Harli.

Pelaku diamankan di Apartemen Pakubuwono Terrace, Jakarta Selatan, Selasa (27/8). Dari tangan pelaku diamankan sejumlah pakaian dinas dan atribut kejaksaan yang dipakai pelaku untuk melancarkan aksinya.

"Pakaian dinas PDH, PDUK, PDUB, topi upacara, pangkat kejaksaan, ikat pinggang, penang kejaksaan. Pelaku kemudian mengakui bahwa yang bersangkutan memang bukan seorang jaksa," jelas Harli.

Harli menyebut penipuan yang dilakukan pelaku terhadap korban YIE mulanya terjadi pada awal 2022. Pelaku menghubungi korban melalui media sosial dengan menjual cerita sedih dan beralasan bahwa asetnya sedang dibekukan.

"Pada 13 Januari 2022, CAN menghubungi YEI melalui media sosial Facebook Messenger dengan meminta bantuan uang pengobatan ibunya di rumah sakit sebesar Rp 6 juta," sebut Harli.

"Pelaku CAN sampai meminjam uang kepada Indah dengan modus dan cerita melalui telepon, lalu menceritakan bahwa yang bersangkutan sedang mengalami pembekuan aset (freeze asset) dari Kejaksaan Agung RI," tambahnya.

Pelaku, lanjut dia, beralasan memiliki aset berupa rumah, mobil, motor, rekening bank, logam mulia, dan fasilitas apartemen dari KPK. Selain terhadap korban YEI, Harli menyebut pelaku menipu orang tua hingga istrinya.

"Terhadap orang tuannya sendiri lebih kurang Rp 2 miliar. Terhadap mantan pacarnya inisial MA Rp 100 juta, istrinya Rp 200 juta," rinci Harli.

Korban YEI disebut memiliki hubungan khusus dengan pelaku. YEI serta keluarganya mengalami kerugian mencapai Rp 1,5 miliar.

"Kemudian pacarnya lagi inisial A lebih kurang Rp 700 juta dan dengan inisial P salah satu dosen di Universitas Indonesia dengan kerugian Rp 100 juta dan dengan inisial R di Jakarta Timur lebih kurang Rp 25 juta," imbuhnya.

Simak Video: Transaksi Judi Online RI di Pertengahan 2024 Mencapai Rp 174 T

[Gambas:Video 20detik]



(ond/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads