Pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berinisial FAF telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia kini resmi ditahan polisi.
FAF dipanggil polisi untuk pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (26/8). Ia menghadiri pemeriksaan tersebut.
Polisi selanjutnya mengeluarkan surat perintah penahanan. FAF kini resmi ditahan untuk 20 hari ke depan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pegawai Pajak Jadi Tersangka
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan penyidik Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan FAF sebagai tersangka kasus KDRT terhadap istrinya, MAT.
"Sudah, sudah tersangka," kata Ade Ary.
Penyidik Satreskrim Polres Metro Bekasi telah melakukan gelar perkara pada Jumat (23/8). Dalam gelar perkara itu, penyidik meningkatkan status FAF sebagai tersangka.
Pegawai Pajak Ditahan
Polisi telah memeriksa pegawai Ditjen Pajak berinisial FAF, tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Bekasi. FAF resmi ditahan polisi.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Audy Joize Oroh mengatakan FAF menghadiri pemeriksaan di Mapolres Metro Bekasi Kota sesuai panggilan pada Senin (26/8) kemarin.
"Sudah, kemarin sudah datang memenuhi pemeriksaan sebagai tersangka dengan pendampingan penasihat hukumnya," kata Audy saat dihubungi detikcom, Selasa (27/8/2024).
Audy mengatakan FAF menjalani pemeriksaan hingga Senin malam. Setelah selesai menjalani pemeriksaan, polisi mengeluarkan surat perintah penangkapan dan penahanan terhadap FAF.
"Kemarin kita langsung keluarkan sprinkap dan per hari ini sudah dilakukan penahanan," imbuhnya.
FAF ditahan untuk 20 hari ke depan. Penyidik akan memperpanjang masa penahanannya bila masih diperlukan untuk pemberkasan dan kepentingan penyidikan lainnya.
"Saat ini kami melakukan pemberkasan, mudah-mudahan segera tuntas supaya bisa kirimkan untuk tahap I ke kejaksaan," imbuhnya.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....
DJP Berhentikan Sementara
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) buka suara terkait pria FAF, oknum pegawainya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya. DJP memberikan sanksi berupa pemberhentian sementara terhadap FAF.
"Berdasarkan peraturan Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 38 dan Pasal 40, apabila PNS menjadi tersangka dan ditahan maka terhadap PNS tersebut dilakukan skorsing atau pemberhentian sementara," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (26/8).
Dwi Astuti mengatakan sanksi tersebut diberikan sampai proses hukum selesai. DJP nantinya akan menentukan status kepegawaian FAF setelah adanya putusan pengadilan.
"(Sanksi) sampai proses hukumnya selesai ada putusan pengadilan. Berdasarkan Putusan pengadilan tersebut nantinya akan menentukan status kepegawaiannya," ujarnya.
KDRT di Depan Anak
Sebagaimana diketahui, kasus KDRT yang dilakukan oleh FAF kepada istrinya itu viral di media sosial. Dalam rekaman CCTV yang beredar, terlihat FAF melakukan penganiayaan terhadap istrinya, MAT, di depan anaknya.
Peristiwa KDRT itu terjadi di kediaman keduanya di Mustikajaya, Kota Bekasi. Dalam laporannya ke polisi, MAT mengaku suaminya itu telah melakukan KDRT fisik sejak 2021.
Korban juga melaporkan suaminya dengan dugaan KDRT psikis yang terjadi pada Oktober 2023 sampai sekarang. Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan barang bukti dalam kasus tersebut.
MAT melaporkan suaminya ke Polres Metro Bekasi pada 4 Februari 2024 lalu. Simak fakta-fakta terkait kasus pegawai Ditjen Pajak yang melakukan KDRT terhadap istrinya, dirangkum detikcom, Minggu (25/8/2024).