Jadi Tersangka KDRT Bikin Pegawai Ditjen Pajak Diberhentikan Sementara

Jadi Tersangka KDRT Bikin Pegawai Ditjen Pajak Diberhentikan Sementara

Tim detikcom - detikNews
Senin, 26 Agu 2024 20:04 WIB
Ilustrasi KDRT
Ilustrasi (Getty Images/iStockphoto/kieferpix)
Jakarta -

Oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berinisial FAF ditetapkan menjadi tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, MAT. Ditjen Pajak memberhentikan sementara FAF dari pegawainya.

Polisi telah menetapkan tersangka terhadap FAF yang melakukan kekerasan kepada istinya. Peristiwa KDRT itu terjadi di kediaman keduanya di Mustikajaya, Kota Bekasi. Dalam laporannya ke polisi, MAT mengaku suaminya itu telah melakukan KDRT fisik sejak 2021.

"Korban inisial MAT, melaporkan KDRT fisik yang terjadi sejak tahun 2021 sampai 2023. Terakhir terjadi pada Maret 2023," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (21/8/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus KDRT yang dilakukan oleh FAF kepada istrinya itu sempat viral di media sosial. Dalam rekaman CCTV yang beredar, terlihat FAF menganiaya istrinya, MAT, di depan anaknya.

Korban juga melaporkan suaminya dengan dugaan KDRT psikis yang terjadi pada Oktober 2023 sampai sekarang. Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan barang bukti dalam kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

"Barang bukti visum et repertum, flash disk berisi rekaman kejadian KDRT fisik, cangkir aluminium, dan buku nikah," imbuhnya.

Kombes Ade Ary mengungkapkan, salah satu pemicu KDRT adalah soal uang sewa rumah milik FAF. Uang itu disebut harusnya digunakan untuk kepentingan keluarga.

"Korban merupakan istri sah terlapor. Awal kejadian adik dari terlapor mengambil uang hasil dari sewa rumah milik terlapor yang menurut korban seharusnya uang tersebut digunakan untuk kepentingan keluarga terlapor dan korban," kata Ade Ary.

Rupanya, terlapor tidak terima istrinya mempersoalkan hal itu. Ia pun marah-marah hingga cekcok yang berujung KDRT terhadap istri.

"Terlapor yang tidak terima akan hal tersebut, terlapor pun marah sehingga terjadi cekcok mulut hingga akhirnya terlapor kesal dan memukul korban hingga korban mengalami luka lebam pada bagian lengan, kaki, dan luka pada bagian kepala," jelasnya.

Penyidik Satreskrim Polres Metro Bekasi kemudian melakukan gelar perkara pada Jumat (23/8). Dalam gelar perkara itu, penyidik meningkatkan status FAF sebagai tersangka.

"Sudah, sudah tersangka," kata Ade Ary.

Simak pada halaman berikutnya Ditjen Pajak memberhentikan sementara FAF.

Simak Video: Polisi Buru Suami Pelaku KDRT di Tangerang yang Viral

[Gambas:Video 20detik]



FAF Diberhentikan Sementara oleh Ditjen Pajak

Ditjen Pajak kemudian buka suara setelah FAF ditetapkan sebagai tersangka KDRT oleh polisi. FAF saat ini diberhentikan sementara.

"Berdasarkan peraturan Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 38 dan Pasal 40, apabila PNS menjadi tersangka dan ditahan maka terhadap PNS tersebut dilakukan skorsing atau pemberhentian sementara," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (26/8).

Dwi Astuti mengatakan sanksi tersebut diberikan sampai proses hukum selesai. DJP nantinya akan menentukan status kepegawaian FAF setelah adanya putusan pengadilan.

"(Sanksi) sampai proses hukumnya selesai ada putusan pengadilan. Berdasarkan putusan pengadilan tersebut nantinya akan menentukan status kepegawaiannya," ujarnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads