Jokowi Minta Polisi Bebaskan Pendemo Tolak RUU Pilkada yang Ditahan

Eva Safitri - detikNews
Selasa, 27 Agu 2024 20:55 WIB
Presiden Jokowi (Vico/Biro Pers Sekretariat Presiden)
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons kabar sejumlah pendemo yang menolak revisi UU Pilkada yang ditahan aparat kepolisian. Jokowi meminta agar para pendemo itu dibebaskan.

"Untuk pendemo yang masih ditahan saya harap juga bisa segera dibebaskan," kata Jokowi dalam keterangan pers yang diunggah di YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (27/8/2024).

Jokowi menghormati setiap aksi unjuk rasa yang dilakukan masyarakat. Menurut dia, hal itu lumrah di negara demokrasi.

"Negara kita Indonesia ini adalah negara demokrasi, penyampaian aspirasi, penyampaian pendapat ini adalah hal yang baik dalam demokrasi, dan saya sangat menghargai itu, saya sangat menghormati itu," kata Jokowi.

Namun ia berpesan agar aksi penyampaian aspirasi dilakukan dengan cara yang tertib dan damai sehingga tak mengganggu aktivitas warga.

"Dan saya titip, hanya saya titip mohon penyampaian aspirasi itu dilakukan dengan cara yang tertib dan damai sehingga tidak merugikan, tidak mengganggu aktivitas warga dan lainnya," lanjut Jokowi.

Simak Video: Jokowi Minta Polisi Bebaskan Pedemo Kawal Putusan MK yang Ditahan






(eva/aud)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork