Saya Diberhentikan dari PPPK Tanpa Alasan Jelas, Bagaimana Menggugatnya?

detik's Advocate

Saya Diberhentikan dari PPPK Tanpa Alasan Jelas, Bagaimana Menggugatnya?

Andi Saputra - detikNews
Senin, 26 Agu 2024 10:24 WIB
Ilustrasi pria di-PHK
Ilustrasi pemutusan hubungan kerja (Foto: iStock)
Jakarta -

Selain ASN, dikenal pula jenis Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk orang-orang yang bekerja di pemerintahan. Lalu, ke mana PPPK menggugat apabila tidak terima diberhentikan dari pekerjaan?

Berikut pertanyaan pembaca, yaitu:

Halo detik's Advocate

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saya adalah PPPK di sebuah lembaga pemerintah. Saya diberhentikan tanpa alasan yang jelas. Saya kalau mau menggugat ke mana?

Terima kasih

ADVERTISEMENT

F
Jakarta

JAWABAN

Terima kasih atas pertanyaannya. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dan Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Pengadilan.

Dalam Perma 2/2023 itu disebutkan PPPK yang dipecat tersebut harus mengajukan banding administrasi ke Badan Pertimbangan ASN (BPASN). Gugatan dilayangkan ke PTUN tempat kedudukan Tergugat dan diajukan dalam tempo 90 hari setelah keputusan BPASN diterima.

Berikut beberapa poin terkait gugatan itu:

- Gugatan diajukan dalam bahasa Indonesia.
- Gugatan harus dilengkapi dengan Keputusan BPASN.
- Hukum acara menggunakan hukum acara TUN yang berlaku.
- Putusan dijatuhkan maksimal 14 hari sejak Kesimpulan

Bila pihak tidak terima atas putusan PTUN, maka dapat mengajukan kasasi dalam tempo maksimal 14 hari sejak putusan diucapkan.

Demikian jawaban dari kami.
Wasalam
Tim Pengasuh detik's Advocate

Tentang detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com

Pertanyaan ditulis dengan runtut dan lengkap agar memudahkan kami menjawab masalah yang anda hadapi. Bila perlu sertakan bukti pendukung.

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

Lihat juga Video 'Guru Honorer di Jambi Curhat Tak Lolos PPPK Meski Nilai CAT Tinggi':

[Gambas:Video 20detik]

(asp/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads