Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pegawai Ditjen Pajak di Mustikajaya, Kota Bekasi memasuki babakk baru. FAF, suami dari MAT kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Sebagaimana diketahui, kasus KDRT yang dilakukan oleh FAF kepada istrinya itu viral di media sosial. Dalam rekaman CCTV yang beredar, terlihat FAF melakukan penganiayaan terhadap istrinya, MAT, di depan anaknya.
Peristiwa KDRT itu terjadi di kediaman keduanya di Mustikajaya, Kota Bekasi. Dalam laporannya ke polisi, MAT mengaku suaminya itu telah melakukan KDRT fisik sejak 2021.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban juga melaporkan suaminya dengan dugaan KDRT psikis yang terjadi pada Oktober 2023 sampai sekarang. Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan barang bukti dalam kasus tersebut.
MAT melaporkan suaminya ke Polres Metro Bekasi pada 4 Februari 2024 lalu. Simak fakta-fakta terkait kasus pegawai Ditjen Pajak yang melakukan KDRT terhadap istrinya, dirangkum detikcom, Minggu (25/8/2024).
Pegawai Pajak Jadi Tersangka
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. FAF telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus ini.
"Sudah, sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, saat dihubungi detikcom, Sabtu (24/8).
Dihubungi secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP M Firdaus mengatakan penetapan FAF sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
"Gelar penetapan tersangka dilaksanakan Jumat, 23 Agustus 2024," kata Firdaus.
Diperiksa Senin 26 Agustus
Polisi telah menetapkan FAF, pegawai Ditjen Pajak, sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). FAF dipanggil untuk pemeriksaan polisi pada Senin, 26 Agustus 2024.
"Hari Senin terlapor diperiksa sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP M Fordaus saat dihubungi detikcom, Sabtu (24/8).
Firdaus belum memastikan apakah FAF akan memenuhi panggilan tersebut. Namun ia mengatakan pihaknya telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan tersangka pada Jumat (23/8).
"Penyidik sudah kirim surat panggilan tersangka kemarin hari Jumat," imbuhnya.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....
Simak Video: Polisi Buru Suami Pelaku KDRT di Tangerang yang Viral
KDRT Depan Anak
KDRT yang dilakukan FAF, pegawai Ditjen Pajak, terekam CCTV dan viral di media sosial. Dari video yang beredar itu, tampak si suami melemparkan gelas ke kepala korban di hadapan anaknya. Berkaitan dengan hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan kasus ini saat ini tengah diusut Polres Metro Bekasi Kota. Kasus ini dilaporkan dalam laporan polisi bernomor LP/1670/K/III/2024/SPKT/Restro Bekasi Kota, tanggal 23 Maret 2024.
"Korban inisial MAT, melaporkan KDRT fisik yang terjadi sejak tahun 2021 sampai 2023. Terakhir terjadi pada Maret 2023," kata Ade Ary dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (21/8/2024).
Korban juga melaporkan suaminya dengan dugaan KDRT psikis yang terjadi pada Oktober 2023 sampai sekarang. Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan barang bukti dalam kasus tersebut.
"Barang bukti visum et repertum, flash disk berisi rekaman kejadian KDRT fisik, cangkir aluminium, dan buku nikah," imbuhnya.
Pemicu KDRT
Kombes Ade Ary mengungkapkan KDRT yang dilakukan FAF kepada MAT terjadi sejak 2021. Salah satu pemicu KDRT yaitu soal uang sewa rumah milik FAF.
"Korban merupakan istri sah terlapor. Awal kejadian adik dari terlapor mengambil uang hasil dari sewa rumah milik terlapor yang menurut korban seharusnya uang tersebut digunakan untuk kepentingan keluarga terlapor dan korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (21/8).
Rupanya, terlapor tidak terima istrinya mempersoalkan hal itu. Ia pun marah-marah hingga cekcok yang berujung KDRT terhadap istri.
"Terlapor yang tidak terima akan hal tersebut, terlapor pun marah sehingga terjadi cekcok mulut hingga akhirnya terlapor kesal dan memukul korban hingga korban mengalami luka lebam pada bagian lengan, kaki dan luka pada bagian kepala," jelasnya.
Perselisihan rumah tangga keduanya itu bukan dipicu itu saja. Ada masalah lain yang bermunculan hingga akhirnya FAF meninggalkan korban, MAT dan anaknya.
Hal ini membuat korban depresi. Ade Ary menyebutkan berdasarkan keterangan korban, FAF tidak pulang ke rumahnya sejak Oktober 2023 sampai sekarang.
"Selain itu banyak masalah lain juga yang bermunculan, hingga terlapor akhirnya meninggalkan korban berdua dengan anaknya (anak terlapor dan korban atas nama EL), hingga korban mengalami stress dan depresi serta anak korban sering menangis mencari keberadaan terlapor yang tidak pernah pulang sejak Oktober 2023 hingga sekarang," ungkapnya.
Penjelasan DJP
DJP buka suara terkait hal ini. DJP mengatakan pegawai tersebut telah dilakukan pembinaan sesuai aturan yang berlaku.
"Atas perselisihan yang terjadi murni merupakan permasalahan rumah tangga yang saat ini sudah dilaporkan dan ditangani oleh Aparatur Penegak Hukum," tulis Dwi Astuti selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (21/8).
Dwi mengatakan DJP menghormati proses hukum yang berlaku. Dia menegaskan DJP juga telah melakukan pembinaan kepada pegawai tersebut.
"DJP telah melakukan pembinaan kepada pegawai bersangkutan sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku. DJP menghormati proses hukum berlaku serta berkomitmen mendukung proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Dwi menambahkan DJP tidak mentolerir perbuatan yang melanggar kode etik, nilai-nilai kemanusiaan, serta peraturan perundang-undangan. Di sisi lain, DJP menyampaikan terima kasih atas perhatian yang diberikan publik dalam menjaga DJP menjalankan fungsi pengumpul penerimaan negara melalui pajak.