Pegawai di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berinisial FAF dilaporkan atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya berinisial MAT. Kasus ini kini telah naik ke tahap penyidikan.
"Upaya yang telah dilakukan yaitu melaksanakan proses penyelidikan, dan gelar perkara naik penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/8/2024).
Kasus ini ditangani Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota. Saat ini polisi telah mengumpulkan sejumlah barang bukti terkait kasus KDRT tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Barang bukti visum et repertum, flash disk berisi rekaman kejadian KDRT fisik, cangkir aluminium, dan buku nikah," imbuhnya.
Kasus ini viral di media sosial. Dalam postingan video rekaman CCTV yang beredar terlihat pelaku melakukan kekerasan di depan anaknya.
Pelaku terlihat menendang kepala korban. Tidak hanya itu, pelaku juga melempar kepala korban dengan cangkir.
Pemicu KDRT
Sebelumnya, Ade Ary mengungkap pemicu pelaku melakukan KDRT kepada istrinya. Ini berawal dari perselisihan soal uang hasil sewa rumah milik pelaku.
"Korban merupakan istri sah Terlapor. Awal kejadian, adik Terlapor mengambil uang hasil dari sewa rumah milik Terlapor yang menurut korban seharusnya uang tersebut digunakan untuk kepentingan keluarga Terlapor dan korban," ungkap Ade Ary.
Rupanya, terlapor tidak terima uang sewa rumah tersebut diambil adik iparnya. Ia pun marah-marah hingga cekcok yang berujung KDRT terhadap istri.
"Terlapor yang tidak terima akan hal tersebut, Terlapor pun marah sehingga terjadi cekcok mulut hingga akhirnya Terlapor kesal dan memukul korban hingga korban mengalami luka lebam pada bagian lengan, kaki, dan luka pada bagian kepala," jelasnya.
Baca di halaman selanjutnya: penjelasan DJP....
Simak Video: Polisi Buru Suami Pelaku KDRT di Tangerang yang Viral
Penjelasan DJP
DJP buka suara terkait hal ini. DJP mengatakan pegawai tersebut telah dilakukan pembinaan sesuai aturan yang berlaku.
"Atas perselisihan yang terjadi murni merupakan permasalahan rumah tangga yang saat ini sudah dilaporkan dan ditangani oleh Aparatur Penegak Hukum," tulis Dwi Astuti selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (21/8/2024).
Dwi mengatakan DJP menghormati proses hukum yang berlaku. Dia menegaskan DJP juga telah melakukan pembinaan kepada pegawai tersebut.
"DJP telah melakukan pembinaan kepada pegawai bersangkutan sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku. DJP menghormati proses hukum berlaku serta berkomitmen mendukung proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Dwi menambahkan DJP tidak menoleransi perbuatan yang melanggar kode etik, nilai-nilai kemanusiaan, serta peraturan perundang-undangan. Di sisi lain, DJP menyampaikan terima kasih atas perhatian yang diberikan publik dalam menjaga DJP menjalankan fungsi pengumpul penerimaan negara melalui pajak.