Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) R Haidar Alwi mengapresiasi upaya Polri dalam mengamankan demo penolakan terhadap Revisi UU Pilkada. Polri dinilai telah melakukan tugasnya dengan baik.
"Kadang kita lupa atau cenderung mengabaikan peran Polri menjaga keamanan dan ketertiban. Dalam demo kemarin, Polri telah melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya," ujar R Haidar Alwi, dalam keterangan yang diterima, Sabtu (24/8/2024).
Ia menilai Polri telah berupaya meminimalisir sekecil mungkin potensi gesekan yang mungkin terjadi.
"Dalam kondisi rusuh dan anarkis, dimana imbauan dan pencegahan tak lagi diindahkan, maka Undang-Undang memperbolehkan Polri mengambil opsi terakhir yaitu tindakan represif," ungkap R Haidar Alwi.
Ia mengatakan aksi anarkis yang mengancam masyarakat, merusak fasilitas umum dan mengganggu ketertiban termasuk dalam kategori tindak pidana. Sebagaimana yang diatur dalam KUHP dan UU lalu lintas dengan ancaman hukuman mulai dari dua hingga lima setengah tahun penjara.
"Makanya, kalau kemudian ada oknum pendemo yang diamankan Polri, itu bukan tanpa sebab. Diduga provokator atau pelaku anarkis yang tidak hanya membahayakan dirinya sendiri tapi juga orang lain," tutur R Haidar Alwi.
(dwia/dwia)