NIK Terdaftar sebagai PNS Aktif saat Daftar CPNS, Bagaimana Solusinya?

NIK Terdaftar sebagai PNS Aktif saat Daftar CPNS, Bagaimana Solusinya?

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Jumat, 23 Agu 2024 18:03 WIB
Jakarta-Indonesia, civil servants within the TNI AU attend the flag ceremony to commemorate the 71th anniversary of the Air Force.
Ilustrasi PNS (Foto: Getty Images/Yamtono_Sardi)
Jakarta -

Pendaftaran CPNS 2024 sedang berlangsung. Untuk mendaftar secara online melalui situs SSCASN BKN, pelamar perlu memasukan NIK sesuai KTP sebagai syarat administrasi pendaftaran.

Namun jika saat mendaftar, pelamar menemui kendala berupa NIK terdaftar sebagai PNS aktif padahal bukan PNS, bagaimana solusinya?

Mengutip dari situs resmi SSCASN BKN, berikut ini solusi yang bisa dilakukan:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Solusi NIK Terdaftar sebagai PNS Aktif

  1. Akses situs Helpdesk di helpdesk-sscasn.bkn.go.id
  2. Pilih menu "Terdaftar sebagai PNS aktif padahal bukan PNS"
  3. Masukkan informasi data diri dengan lengkap dan benar, berupa:
    - Nama Lengkap
    - Nomor Induk Kependudukan (NIK)
    - Nomor Kartu Keluarga (KK)
    - Tempat Lahir
    - Tanggal Lahir
    - Kronologis (sampaikan kendala/aduan)
  4. Unggah File Foto KTP (ukuran file max 200kb, file PDF/Image jpg)
  5. Unggah File Ijazah (ukuran file max 200kb, file PDF/Image jpg)
  6. Masukkan kode captcha, lalu klik "Submit".

Cara Cek Status Pengaduan di SSCASN

  1. Akses situs Helpdesk di helpdesk-sscasn.bkn.go.id
  2. Pilih menu "Cek Status Pengaduan" di pojok kanan atas
  3. Masukkan Nomor Tiket Pengaduan dan NIK sesuai KTP
  4. Klik "Cek Status Aduan", informasi status aduan ditampilkan.

Selain itu, bagi pelamar yang sebelumnya pernah menjadi ASN tetapi sekarang sudah bukan ASN dan ingin mendaftar CPNS 2024, namun saat mendaftar ternyata NIK masih terdaftar sebagai ASN dapat melakukan prosedur berikut ini:

  1. Akses situs Helpdesk SSCASN di helpdesk-sscasn.bkn.go.id
  2. Pilih menu "Sudah Bukan ASN tetapi masih terdaftar sebagai ASN"
  3. Masukkan informasi data diri dengan lengkap dan benar, berupa:
    - Nama Lengkap
    - Nomor Induk Kependudukan (NIK)
    - Nomor Kartu Keluarga (KK)
    - Tempat Lahir
    - Tanggal Lahir
    - Kronologis (sampaikan kendala/aduan)
  4. Unggah Surat Pemberhentian (ukuran file max 200kb, file PDF/Image jpg)
  5. Unggah File Foto KTP (ukuran file max 200kb, file PDF/Image jpg)
  6. Unggah File Ijazah (ukuran file max 200kb, file PDF/Image jpg)
  7. Masukkan kode captcha, lalu klik "Submit".

Lebih lanjut terkait penanganan NIK, pelamar dapat juga mengurusnya ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat atau sesuai domisili. Adukan kendala terkait NIK untuk daftar CPNS kepada petugas.

(wia/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads