Massa aksi yang mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memadati jalan depan kantor KPU RI. Mereka mengawal putusan MK hingga Peraturan KPU (PKPU) mengenai Pilkada terbit.
Perwakilan massa aksi dari Komite Politik Partai Buruh, Aldi, mengatakan pihaknya mendorong agar lembaga negara mematuhi putusan MK. Menurutnya, KPU harus segera menerbitkan PKPU yang berpedoman pada putusan MK.
"Putusan Mahkamah Konstitusi harus ditegakkan oleh Komisi Pemilihan Umum yang ditindaklanjuti oleh PKPU itu sendiri," kata Aldi saat ditemui di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (23/8/2024).
"Kami mendesak bahwa putusan MK harus ditegakkan sesuai dengan amanat konstitusi tentu harus ditaati sepenuhnya oleh infrastruktur elemen-elemen ataupun lembaga terkait yang mengurusi mengenai pemilihan umum sendiri," ujarnya.
Baca juga: Massa Kembali Demo di Depan DPR Sore Ini |
Dia mengatakan akan terus mengawal hingga PKPU terbit. Sebab, pihaknya tidak mempercayai DPR yang disebut kerap melakukan manuver.
"Kami memiliki kekhawatiran lebih, memiliki trust issue, tidak ada kepercayaan kepada DPR RI hari ini. Tentu kita masih mengawal hingga tanggal 27-29, ditetapkan menjadi PKPU," katanya.
Andovi Da Lopez juga turut hadir dalam aksi kali ini. Dia mengatakan baru pertama kali mengikuti demonstrasi di depan kantor KPU.
Seperti massa aksi lainnya, Andovi mengaku bakal terus mengawal putusan MK meski DPR RI telah membatalkan revisi UU Pilkada.
"Memang dibatalkan, tapi tetap saja harus hati-hati sampai tanggal 27, makanya gue datang di sini. Pertama kali gue demo di depan KPU. Biasanya 2019 di depan DPR, sekarang di KPU," kata Andovi.
"Kita nggak boleh lengah karena kita tahulah sekarang di era ini hal-hal bisa dilakukan di tengah malam, walaupun mereka ngomong ya tengah malem tidak mungkin terjadi," ujarnya.
(knv/knv)