Aksi fashion stylist Wanda Harra memakai cadar di kajian Ustaz Hanan Attaki berbuntut panjang. Dia dilaporkan atas dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.
Sebelumnya video Wanda Harra memakai cadar di kajian Ustaz Hanan Attaki viral di media sosial. Wanda Harra juga terlihat berpose dengan beberapa artis seusai mengikuti kajian tersebut.
Dalam postingan di akun Instagramnya, Wanda Harra telah menyampaikan permintaan maaf atas kejadian tersebut kepada Ustaz Hanan Attakki dan masyarakat luas. Wanda Harra menyadari kesalahannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Meminta maaf juga kepada teman-teman yang ikut terbawa dalam kejadian ini. Terima kasih sudah mengingatkan saya, tetapi kurangnya ilmu saya sehingga saya tidak berpikir panjang dalam bertindak dalam kejadian ini," ujar Wanda Harra.
"Kepada seluruh masyarakat Indonesia saya meminta maaf. Saya sadar kejadian ini adalah teguran dari Allah SWT. Sekali lagi maaf saya dari lubuk hati yang paling dalam, mohon maaf bukakan pintu maaf yang sebesar-besarnya," katanya lagi sambil menangis.
Meski begitu, polemik kejadian itu menimbulkan reaksi dari masyarakat. Seorang advokat bernama Muhammad Rizky Abdullah melaporkan Wanda Harra ke Bareskrim Polri pada Rabu, 24 Juli 2024.
Rizky Abdullah mengatakan perbuatan Wanda Harra telah membuat umat Islam sakit hati dan tersinggung. Wanda Harra dinilai telah melakukan penistaan agama.
"Di dalam undang-undang ataupun pasal penistaan agama itu ada tercantum yang namanya penyalah guna yang bersangkutan sudah pakai cadar, sudah pakai hijab, sudah pakai jilbab, dan datang ke kajian Ustaz Hanan Attaki dan duduk di saf perempuan," ucap Rizky.
Padahal, kata dia, Wanda Harra itu adalah seorang pria. Maka dari itu, dia menilai Wanda telah menyalahgunakan wewenang sebagai seorang laki-laki.
"Insyaallah menurut kajian kami, itu (perbuatan Wanda Harra) sudah masuk ke delik pidana terkait dugaan hukum bahwasanya beliau sudah melakukan penistaan agama," ujar Rizky.
Laporan tersebut masih bergulir dan kini telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Berikut fakta-fakta terkini kasus Wanda Harra yang dirangkum detikcom, Kamis (22/8/2024).
1. Laporan Dilimpahkan ke Polda Metro
Bareskrim Polri melimpahkan laporan terkait fashion stylist Wanda Harra ke Polda Metro Jaya. Wanda Harra sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama karena memakai cadar saat mengikuti kajian Ustaz Hanan Attaki.
"Ditreskrimum Polda Metro Jaya Subdit Kamneg itu telah menerima limpahan ya, limpahan laporan polisi dari Bareskrim Polri tentang dugaan penistaan agama, sebagaimana diatur di Pasal 156a KUHP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/8).
2. Wanda Harra Akan Diperiksa
Kombes Ade Ary mengatakan penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam mengusut kasus Wandan Harra ini. Wanda Harra sebagai terlapor juga akan diperiksa.
"Ya nanti itu (terlapor dipanggil). Mungkin dalam beberapa minggu ke depannya," imbuhnya.
Lihat juga Video 'Detik-detik Penangkapan Pria Bercadar Menyusup ke Jemaah Wanita di Makassar':
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....
3. Empat Orang Saksi Diperiksa
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan kasus Wanda Harra bercadar ini masih dalam tahap penyelidikan. Empat saksi telah diperiksa polisi.
"Saat ini, Subdit Kamneg terus melakukan pendalaman. Ada 4 orang yang sudah dilakukan klasifikasi dalam tahap penyelidikan. Kemudian, TKP juga sudah dicek," ucapnya.
Ade Ary menjelaskan 4 orang saksi tersebut salah satunya adalah pelapor. Dalam waktu dekat, polisi juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya.
"Empat saksinya, 1 dari pelapor, kemudian 3 saksi lainnya. Nanti kami pastikan 3 saksi ini pihak yang mana," katanya.
4. EO-Manajemen Gedung Akan Diklarifikasi
Selain itu, polisi juga mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Di antaranya event organizer (EO) hingga manajemen gedung.
"Tahapannya, dalam waktu dekat, EO dulu sebagai penyelenggara kegiatan. Manajemen gedung, itu juga akan dilakukan klarifikasi, hingga terlapor, terlapor akan dipanggil. Supaya ceritanya menjadi utuh," imbuhnya.
5. Kronologi Kejadian
Ade Ary menjelaskan pelapor awalnya mengetahui kehebohan Wanda Harra yang memakai cadar saat mengikuti kajian agama. Saat itu banyak warganet yang mengunggah dan mempertanyakan hal serupa.
"Berdasarkan laporan yang disampaikan oleh pelapor, kronologisnya, pelapor melihat di sebuah akun Instagram, ada di postingan Insta Story nama akunnya adalah @wanda_haraa bahwa ada Saudara I atau terlapor alias W ini mengikuti sebuah kajian agama dari seorang ustaz di sebuah tempat di Jakarta Selatan di gedung Menara 165," kata Ade Ary.
Peristiwa itu lalu dilaporkan ke kepolisian. Polisi mengusut kasus ini dengan memeriksa saksi-saksi hingga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Kemudian, yang pelapor saksikan, terlapor ini saat mengikuti kajian itu memakai pakaian busana muslim, menggunakan kerudung, menggunakan cadar, kemudian duduk di barisan wanita atau perempuan ya. Di mana, sepengetahuan pelapor, Saudara I alias W adalah seorang laki-laki," katanya.
Lihat juga Video 'Detik-detik Penangkapan Pria Bercadar Menyusup ke Jemaah Wanita di Makassar':