Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad menyoroti kasus dugaan korupsi mark up impor beras. Suparji menilai kasus ini sebaiknya segera dituntaskan.
"KPK sebaiknya prioritaskan (penyelidikan skandal demurrage Rp 294,5 miliar), karena transparansi kebijakan impor belum terwujud," kata Suparji kepada wartawan, Rabu (21/8/2024).
Suparji mengatakan baiknya sejumlah pihak yang diduga terlibat diperiksa. Hal ini menurutnya baik untuk pengusutan kasus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya harus memanggil pihak terkait skandal demurrage," ucap Suparji.
Suparji menduga kasus ini muncul karena adanya kesalahan sistem dan oknum yang memanfaatkan sistem tersebut. Menurutnya, kasus ini bisa dilihat dari beberapa sisi.
"Keduanya (sistem dan oknum) menjadi penyebab munculnya skandal demurrage Rp 294,5 miliar. Ya bisa KPK melihat hal itu," katanya.
Bapanas-Bulog Dilaporkan ke KPK
Diketahui, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi hingga Kepala Bulog Bayu Krisnamurthi dilaporkan ke KPK. Keduanya dilaporkan oleh Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto.
Hari menjelaskan ada dua pelaporan yang dibuat. Pertama berkaitan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa mark up impor beras dan kedua terkait masalah tertahannya beras di Tanjung Priok atau demurrage.
"Ada dugaan korupsi yang dilakukan oleh Bapanas dan Bulog. Karena menurut kajian kami dan hasil investigasi, ada dugaan mark up yang dilakukan oleh dua lembaga tersebut terkait masalah impor beras. Karena itu, kami coba memasukkan laporan pada hari ini dan ada dua hal indikasi korupsi," jelas Hari di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (3/7).
Dia pun menyebut telah melakukan penghitungan terkait kerugian negara yang timbul atas dugaan korupsi ini. Dia menjelaskan kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 2 triliun.
"Kerugian negara kalau hasil hitungan kita, itu kan ternyata angka dari perusahaan Vietnam itu kan ada selisih ya dan itu nilainya cukup besar loh, hampir USD 82 per metrik ton," kata Hari.
"Kalau kurs dengan Rp 15 ribu saja, dari pengadaan impor saja dengan selisihnya bisa sekitar USD 180,4 juta. Dengan jumlah impor beras yang kita lakukan 2,2 juta ton iya sekitar Rp 2 triliun," imbuhnya.
Respons Bulog
Bulog menanggapi soal pelaporan pihak SDR ke KPK soal dugaan tindak pidana korupsi berupa mark up impor beras dan masalah tertahannya beras di Tanjung Priok atau demurrage.
"Perusahaan Tan Long Vietnam yang diberitakan memberikan penawaran beras, sebenarnya tidak pernah mengajukan penawaran harga sejak bidding tahun 2024 dibuka. Jadi tidak memiliki keterikatan kontrak impor dengan kami pada tahun ini," kata Mokhamad Suyamto selaku Direktur Supply Chain dan Pelayanan Publik Perum Bulog dalam keterangan pers tertulisnya, Rabu (3/7).
Sementara itu, Sonya Mamoriska selaku Direktur Transformasi dan Hubungan Antar Lembaga Perum Bulog mengatakan Perum Bulog mendapat penugasan untuk mengimpor beras dari Kementerian Perdagangan, sebesar 3,6 juta ton pada tahun 2024. Pada periode Januari-Mei 2024, katanya, jumlah impor sudah mencapai 2,2 juta ton.
Dia menyebut impor dilakukan oleh Perum Bulog secara berkala dengan melihat neraca perberasan nasional. Hal itu, katanya, juga dengan mengutamakan penyerapan beras dan gabah dalam negeri.
"Kami terus menjaga komitmen untuk tetap menjadi pemimpin rantai pasok pangan yang terpercaya sehingga bisa berkontribusi lebih bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia dan hal ini tentunya sesuai dengan ke-4 visi transformasi kami," ujar Sonya.
Respons Bapanas
Bapanas juga merespons laporan ini. Bapanas menghormati adanya laporan ini.
"Tentu kita hormati dan hargai pelaporan dari masyarakat tersebut sebagai hak dalam berdemokrasi. Penegakan hukum dan pemberantasan korupsi oleh KPK juga mesti kita hormati dan dukung sepenuhnya," kata Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas I Gusti Ketut Astawa dalam keterangannya, dilansir Antara, Sabtu (6/7).
Ketut menyebut hal itu merupakan hak bagi setiap warga negara untuk menyampaikan aspirasinya. Ia menjelaskan bahwa Bapanas bekerja sesuai tugas dan fungsinya sebagai regulator yang secara teknis tidak masuk ke dalam pelaksanaan importasi yang menjadi kewenangan Perum Bulog.
"Dan Bulog juga sudah mengklarifikasi bahwa terkait perusahaan Vietnam tersebut tidak pernah memberikan penawaran harga ke Bulog," ujar Ketut.
Ketut juga mengatakan dalam menjalankan tugas dan fungsi Bapanas senantiasa mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2021 Tentang Badan Pangan Nasional.
(zap/zap)