Kejagung Tak Pernah Dikonfirmasi Menkum Soal Uang Tommy
Selasa, 06 Mar 2007 09:09 WIB
Jakarta -
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku tak pernah dikonfirmasi, apalagi memberikan keterangan uang Tommy Soeharto di BNP Paribas halal, bukan uang korupsi. Pencairan uang Tommy harusnya dilakukan setelah mendapat kejelasan pemerintah Indonesia."Selama saya menjabat dari 2003 hingga 2004 belum pernah saya membaca ada permintaan klarifikasi kasus Tommy," kata mantan Jampidsus Sudhono Iswahyudi saat dihubungi detikcom, Selasa (6/3/2007) pukul 08.00 WIB.Pernyataan Sudhono menyangkal statemen Yusril pada Jumat 2 Maret lalu bahwa Kejagung diajak koordinasi ketika PNB Paribas hendak mencairkan uang Tommy. Saat itu Yusril menjabat Menkumdang.Menurut Sudhono, Tommy saat itu tersangkut dua kasus pidana yaitu pembunuhan atas Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita serta kasus ruislag Goro. "Untuk kasus Goro sewaktu saya Jampidsus, perkara itu sudah selesai," terangnya.Sudhono menjelaskan, jika uang Tommy dicurigai terkait money laundering, itu termasuk kasus pidana umum yang ditangani Jampidum.Sementara itu mantan Jampidum Prasetyo mengaku tidak pernah menerima permintaa klarifikasi uang Tommy dari Menteri Kehakiman. "Zaman saya sejak 2005 hingga Juni 2006, seingat saya masalah Paribas tidak ada permintaan," tandasnya.Menurut Prasetyo dalam kasus dugaan money laundering, pengusutan berawal dari PPATK yang mencari dari transaksi keuangan. Setelah dicium ada kejanggalan, PPATK akan memberikan informasi ke kejaksaan dan polisi.
(mly/nrl)










































