Polisi Tangkap 3 Sindikat Curanmor di Bogor, 16 Motor Disita

Polisi Tangkap 3 Sindikat Curanmor di Bogor, 16 Motor Disita

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Rabu, 21 Agu 2024 12:52 WIB
Kapolsek Babakan Madang Kompol Yohannes Redhoi Sigiro
Kapolsek Babakan Madang Kompol Yohannes Redhoi Sigiro (Rizky Adha Mahendra/detikcom)
Jakarta -

Polisi menangkap 3 orang berinisial AW (24), PD (46), dan AH (30) di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ketiganya merupakan sindikat pelaku pencurian kendaraan bermotor atau curanmor.

"Kami berhasil mengungkap jaringan tindak pidana curanmor. Dalam hal ini, unit Reskrim Polsek Babakan Madang telah melaksanakan pengungkapan 1 minggu yang lalu," kata Kapolsek Babakan Madang Kompol Yohannes Redhoi Sigiro, Rabu (21/8/2024).

Giro mengatakan ketiganya ditangkap di wilayah yang berbeda. Sebanyak 16 sepeda motor disita sebagai barang bukti aksi curanmor tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selain dari 3 tersangka yang sudah ditangkap dan kami tahan saat ini, kami berhasil menyita 16 barang bukti kendaraan bermotor roda dua," jelasnya.

Penangkapan berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa adanya warga di Citeureup yang menjadi pelaku curanmor. Pelaku beroperasi di wilayah Babakan Madang.

ADVERTISEMENT

"Berawal dari informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Babakan Madang melaksanakan pendalaman dan diketahui bahwa betul yang bersangkutan adalah pelaku yang melaksanakan curanmor di Babakan Madang," imbuhnya.

Mulanya, diketahui ada dua lokasi di Babakan Madang tempat pelaku beroperasi. Kedua motor milik korban dicuri saat sedang beraktivitas.

"Setelah ditangkap AW dan dilakukan pengembangan, ditangkap pelaku PD dan AH. Namun demikian, ada beberapa pelaku yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Antara lain adalah MD dan AY, yang sama-sama pemetik, sama dengan ketiga orang ini," tuturnya.

Selain itu, ada dua orang penadah lainnya yang saat ini masih dalam pencarian. Mereka adalah GG dan A.

"Jadi total ada empat DPO yang sampai saat ini masih dalam pengejaran," bebernya.

Modus operandi pelaku adalah mencuri sepeda motor menggunakan kunci T. Dalam hitungan hanya 3-5 detik, pelaku berhasil membawa kabur pelaku.

"Adapun pasal yang kita sangkakan kepada 3 pelaku curanmor ini adalah Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara," pungkasnya.

(rdh/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads