Cara Buat Tanda Tangan Elektronik: Daftar Penyelenggara dan Panduan

Cara Buat Tanda Tangan Elektronik: Daftar Penyelenggara dan Panduan

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Rabu, 21 Agu 2024 12:22 WIB
Tanda tangan digital
Ilustrasi tanda tangan elektronik (Foto: SmartData Collective)
Jakarta -

Tanda tangan elektronik (TTE) atau tanda tangan digital mulai banyak digunakan. Untuk itu, penggunaan tanda tangan elektronik yang tersertifikasi sangatlah penting agar meminimalisir terjadinya pemalsuan hingga manipulasi dokumen digital.

Sehubungan dengan itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mengatur terkait pembuatan dan penggunaan tanda tangan elektronik terverifikasi. Apa yang dimaksud dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi?

Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi

Mengutip dari Kominfo, tanda tangan elektronik tersertifikasi adalah tanda tangan yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi secara digital menggunakan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) Indonesia yang diakui oleh Kementerian Kominfo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PSrE sendiri bertujuan untuk menyediakan jasa sertifikat elektronik dan tanda tangan elektronik/digital yang efisien, praktis dan terpercaya bagi ekosistem digital di Indonesia. Lantas apa saja daftar PSrE yang telah diakui oleh Kemenkominfo?

Daftar Penyelenggara TTE Tersertifikasi

Seperti dilansir situs resmi TTE Kominfo, berikut ini daftar Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) Indonesia yang telah diakui saat ini oleh Kementerian Kominfo dalam penggunaan tanda tangan elektronik/digital yang tersertifikasi:

ADVERTISEMENT

Cara Membuat Tanda Tangan Elektronik

Berikut ini langkah-langkah untuk membuat tanda tangan elektronik/digital yang tersertifikasi menurut panduan dari Kementerian Kominfo:

  1. Akses salah satu dari daftar PSrE Indonesia yang telah diakui Kemenkominfo di atas.
  2. Registrasikan diri dan identitas (foto KTP, NIK, alamat email, nomor telepon dan lain-lain).
  3. Verifikasi nomor telepon dan alamat email yang aktif digunakan.
  4. Atur kata sandi sesuai ketentuan, lalu lakukan masuk/login akun.
  5. Buat tanda tangan elektronik sesuai ketentuan masing-masing PSrE.
  6. Jika proses sudah selesai, maka tanda tangan elektronik sudah mulai bisa digunakan.
(wia/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads