Sejumlah dokumen administrasi kependudukan kini sudah bisa menggunakan tanda tangan elektronik (TTE). Tanda tangan elektronik ini merupakan yang sudah tersertifikasi dan yang dapat digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi secara digital.
Mengutip dari laman resmi Kemenkeu, tanda tangan elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentifikasi.
Penerapan tanda tangan elektronik tersertifikasi juga telah diterapkan pada beberapa dokumen kependudukan, alias sudah tidak lagi menggunakan tanda tangan basa dari petugas Dukcapil Kemendagri. Meski tidak berlaku terhadap semua dokumen kependudukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dokumen Kependudukan dengan Tanda Tangan Elektronik
Mengutip dari laman resmi Kominfo dan Dukcapil Kemendagri, dokumen administrasi kependudukan yang sudah menggunakan tanda tangan elektronik tersertifikasi adalah dokumen administrasi kependudukan dengan model terbaru yang sudah dalam bentuk digital.
Dokumen kependudukan digital dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi yaitu Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perceraian, Akta Pencatatan Sipil, Akta Pengakuan Anak, Akta Pengesahan Anak, Biodata Penduduk, dan Surat Keterangan Kependudukan.
Dokumen-dokumen administrasi kependudukan tersebut sudah tidak lagi memerlukan tanda tangan basah dari pejabat Dukcapil Kemendagri. Meski begitu, untuk dokumen kependudukan model lama yang masih menggunakan tanda tangan basah juga tetap berlaku.
Dasar Hukum tentang Penggunaan Tanda Tangan Elektronik
Tentang penggunaan tanda tangan elektronik telah diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam Pasal 11 dinyatakan bahwa tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan.
"Undang-Undang ini memberikan pengakuan secara tegas bahwa meskipun hanya merupakan suatu kode, Tanda Tangan Elektronik memiliki kedudukan yang sama dengan tanda tangan manual pada umumnya yang memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum."
Dalam Pasal 1 Ayat (22) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, dijelaskan bahwa tanda tangan elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.