Apa Saja Dokumen Kependudukan yang Menggunakan Tanda Tangan Elektronik?

Apa Saja Dokumen Kependudukan yang Menggunakan Tanda Tangan Elektronik?

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Senin, 29 Jul 2024 18:17 WIB
ilustrasi dokumen sertifikat
Ilustrasi dokumen (Foto: iStock)
Jakarta -

Sejumlah dokumen administrasi kependudukan kini sudah bisa menggunakan tanda tangan elektronik (TTE). Tanda tangan elektronik ini merupakan yang sudah tersertifikasi dan yang dapat digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi secara digital.

Mengutip dari laman resmi Kemenkeu, tanda tangan elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentifikasi.

Penerapan tanda tangan elektronik tersertifikasi juga telah diterapkan pada beberapa dokumen kependudukan, alias sudah tidak lagi menggunakan tanda tangan basa dari petugas Dukcapil Kemendagri. Meski tidak berlaku terhadap semua dokumen kependudukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dokumen Kependudukan dengan Tanda Tangan Elektronik

Mengutip dari laman resmi Kominfo dan Dukcapil Kemendagri, dokumen administrasi kependudukan yang sudah menggunakan tanda tangan elektronik tersertifikasi adalah dokumen administrasi kependudukan dengan model terbaru yang sudah dalam bentuk digital.

Dokumen kependudukan digital dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi yaitu Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perceraian, Akta Pencatatan Sipil, Akta Pengakuan Anak, Akta Pengesahan Anak, Biodata Penduduk, dan Surat Keterangan Kependudukan.

ADVERTISEMENT

Dokumen-dokumen administrasi kependudukan tersebut sudah tidak lagi memerlukan tanda tangan basah dari pejabat Dukcapil Kemendagri. Meski begitu, untuk dokumen kependudukan model lama yang masih menggunakan tanda tangan basah juga tetap berlaku.

Dasar Hukum tentang Penggunaan Tanda Tangan Elektronik

Tentang penggunaan tanda tangan elektronik telah diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam Pasal 11 dinyatakan bahwa tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan.

"Undang-Undang ini memberikan pengakuan secara tegas bahwa meskipun hanya merupakan suatu kode, Tanda Tangan Elektronik memiliki kedudukan yang sama dengan tanda tangan manual pada umumnya yang memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum."

Dalam Pasal 1 Ayat (22) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, dijelaskan bahwa tanda tangan elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.

(wia/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads