Kejagung Sita Vila Rp 20 Miliar Milik Hendry Lie Tersangka Kasus Timah

Kejagung Sita Vila Rp 20 Miliar Milik Hendry Lie Tersangka Kasus Timah

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Selasa, 20 Agu 2024 19:23 WIB
Kejagung menyita villa seluas 1.800 m2 senilai Rp 20 miliar milik tersangka Hendry Lie (HL) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN. (dok Kejagung).
Kejagung menyita villa seluas 1.800 m2 senilai Rp 20 miliar milik tersangka Hendry Lie tersangka kasus timah (dok Kejagung)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan pelacakan aset para tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, Tbk, 2015-2022. Terbaru, Kejagung menyita villa seluas 1.800 m2 milik tersangka Hendry Lie (HL) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN.

"Tim berhasil menemukan 1 (satu) unit vila yang dibangun di atas tanah seluas 1.800 m2 dengan estimasi saat ini bernilai Rp 20 miliar," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Selasa (20/8/2024).

Vila milik bos Sriwijaya Air itu berada di Bali dengan estimasi bernilai Rp 20 miliar. Harli mengatakan vila tersebut dibeli pada 2022 atas nama istri Hendry Lie diduga menggunakan uang sumber hasil korupsi.

"Vila tersebut dibeli tersangka sekira tahun 2022 dan diatasnamakan istri Tersangka HL, di mana uang yang digunakan untuk membeli vila tersebut diduga bersumber atau terkait dengan tindak pidana a quo," katanya.

"Selanjutnya, tim langsung mempersiapkan langkah-langkah administratif yang diperlukan untuk melakukan penyitaan terhadap obyek tersebut. Serangkaian kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka upaya optimalisasi pemulihan kerugian negara," imbuhnya.


Hendry Lie Absen Panggilan

Sementara itu, Hendry Lie diketahui telah dua kali absen dari panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan Kejagung. Hendry Lie telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini. Kejagung menyebut belum memanggil lagi Hendry Lie karena alasan kesehatan Hendry Lie.

Harli memastikan penyidik masih terus melakukan penyidikan terhadap seluruh tersangka kasus itu. Namun, kata dia, tetap memperhatikan prioritas sesuai prosedur yang ada.

"Saya kira itu menjadi kebutuhannya penyidik (melakukan penangkapan), jadi kita harus hormati bagaimana penyidik mengambil langkah-langkah terhadap itu. Sampai saat ini karena posisi yang bersangkutan masih dalam kondisi sakit, penyidik belum melihat urgensinya ke arah itu," ungkapnya.

Ditanya mengenai kemungkinan upaya pemanggilan paksa, Harli belum menjawab. Dia hanya menyebut saat ini penyidik tengah fokus menuntaskan pemberkasan para tersangka untuk segera dilimpahkan.

Hendry Lie belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan. Penyidik akan melakukan pemanggilan kembali terhadap Hendry Lie.

"Yang pasti dipanggil untuk menjalankan pemeriksaan," kata Kapuspenkum Kejagung saat itu Ketut Sumedana saat dihubungi, Senin (29/4).

(whn/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads