Bos Sriwijaya Air, Hendry Lie, diketahui telah dua kali absen dari panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan Kejaksaan Agung (Kejagung RI). Hendry Lie ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022. Kejagung menyebut belum memanggil lagi Hendry Lie karena alasan kesehatan Hendry Lie.
"Berdasarkan informasi yang kita terima, (Hendry Lie) masih (sakit)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan di kantornya, Selasa (2/7/2024).
Harli memastikan penyidik masih terus melakukan penyidikan terhadap seluruh tersangka kasus itu. Namun, kata dia, tetap memperhatikan prioritas sesuai prosedur yang ada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya kira itu menjadi kebutuhannya penyidik (melakukan penangkapan), jadi kita harus hormati bagaimana penyidik mengambil langkah-langkah terhadap itu. Sampai saat ini karena posisi yang bersangkutan masih dalam kondisi sakit, penyidik belum melihat urgensinya ke arah itu," ungkapnya.
Ditanya mengenai kemungkinan upaya pemanggilan paksa, Harli belum menjawab. Dia hanya menyebut saat ini penyidik tengah fokus menuntaskan pemberkasan para tersangka untuk segera dilimpahkan.
"Sekarang penyidik inikan sedang giat-giatnya untuk menuntaskan pemberkasannya. Jadi kita harapkan kalau bisa bulan ini tuntas supaya ada kejelasan mana yang sudah bisa ditahap dua, mana yang belum, apa kendalanya tentu akan kita sampaikan juga ke publik," pungkas dia.
Sebelumnya, Kejagung mengonfirmasi pengusaha Hendry Lie sebagai tersangka dalam kasus korupsi timah. Penyidik segera memanggil Hendry Lie selaku selaku beneficial owner PT TIN sebagai tersangka kasus ini. Diketahui, Hendry Lie belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan. Penyidik akan melakukan pemanggilan kembali terhadap Hendry Lie.
"Yang pasti dipanggil untuk menjalankan pemeriksaan," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat dihubungi, Senin (29/4).
Simak juga 'Saat Reaksi Pengacara soal Isu Sandra Dewi Jadi Tersangka Kasus Timah':