"Mengadili, menyatakan keberatan atau eksepsi tersebut tidak dapat diterima," kata ketua majelis hakim PN Bandung, Syarif, saat membacakan amar putusan sela di PN Bandung, Jl LLRE Martadinata, dilansir detikJabar, Selasa (20/8/2024).
Atas putusan sela ini, hakim memerintahkan kepada JPU untuk melanjutkan perkara yang menjerat duo Muller bersaudara. Rencananya, agenda pemeriksaan saksi akan dilakukan dua kali dalam sepekan.
"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara," ucap Syarif.
Kandasnya upaya perlawanan Muller bersaudara pun direspons pengacara keduanya, Jogi Nainggolan. Ia memastikan setelah ini pihaknya akan membuktikan jika dakwaan JPU tidak jelas.
"Bagi kami itu hal yang biasa kalau eksepsi ditolak. Tapi, nanti akan kita buktikan dalam perkara pokok bahwa klien kita tidak melakukan suatu kejahatan seperti yang dituduhkan," tandasnya.
Baca selengkapnya di sini.
(idh/dhn)