Digugat Kasus Lapindo, Pemerintah Buka Pintu Damai

Digugat Kasus Lapindo, Pemerintah Buka Pintu Damai

- detikNews
Senin, 05 Mar 2007 14:24 WIB
Jakarta - Pemerintah siap melayani gugatan YLBHI yang mengatasnamakan korban lumpur Lapindo Brantas Inc. Namun jika ada niat baik dari YLBHI, pemerintah pun siap membuka pintu damai.Hal itu disampaikan Johanes Tanak dari Kejagung sebagai kuasa hukum Presiden SBY, Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro, Menneg LH Rachmat Witoelar, dan BP Migas, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Jakarta, Senin (5/3/2007)."Itu (damai) tergantung, jika ada itikad baik untuk damai dari pihak penggugat, kita mau-mau saja," kata Johanes.Sebab yang melakukan upaya melawan hukum bukan pemerintah. "Jadi misalkan kita melakukan damai, cabut dulu upaya melawan hukum yang dituduhkan kepada kami," tegas Johanes.Dalam kasus Lapindo, Johanes mengingatkan, pemerintah telah melakukan yang terbaik. Tidak seperti yang disampaikan tergugat bahwa pemerintah berlarut-larut menangani kasus Lapindo sehingga korban semakin banyak.Sementara kuasa hukum YLBHI Taufik Basari menegaskan, pihaknya akan terus melanjutkan gugatan dan tidak berniat mencabutnya."Kita akan terus mengajukan gugatan dan tidak akan merevisi isi gugatan. Yang kita revisi hanya penomorannya saja, mengenai substansinya tidak akan diubah sama sekali," kata dia. (umi/sss)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads