Duduk Perkara Altaf Vicko Tersangka KDRT Istri, Kini Wajib Lapor Polisi

Duduk Perkara Altaf Vicko Tersangka KDRT Istri, Kini Wajib Lapor Polisi

Wildan Noviansah - detikNews
Selasa, 20 Agu 2024 07:53 WIB
altaf vicko
Altaf Vicko dan Shahnaz Anindya (Foto: dok instagram Shahnaz Anindya)
Jakarta -

Presenter Taufiq Hermawan alias Altaf Vicko dilaporkan oleh istrinya, Shahnaz Anindya terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Shahnaz Anindya mengaku mendapatkan KDRT psikis dari suaminya.

Polisi telah menetapkan Altaf Vicko sebagai tersangka di kasus tersebut. Altaf Vicko tidak ditahan, namun wajib lapor polisi.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan kasus ini dilaporkan oleh Altaf pada September 2023. Polisi melakukan penyelidikan dan menetapkan Altaf Vicko sebagai tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Altaf Vicko Lakukan KDRT Psikis

AKP Nurma mengatakan Altfa Vicko melakukan KDRT psikis terhadap Shahnaz Anindya. Hal itu, kata dia, dilakukan berulang kali.

"Psikis yang dilakukan oleh tersangka. Kalau menurut korban bilangnya sering," ucap Nurma kepada wartawan, Senin (19/8/2024).

ADVERTISEMENT

"Visumnya yang menyatakan bahwa ada kekerasan psikis di situ. Psikis itu misalnya ada ucapan, kemudian mental. Tapi kalau untuk fisik enggak," tambahnya.

Altaf Vicko Jadi Tersangka

AKP Nurma menjelaskan kasus ini dilaporkan oleh Shahnaz Anindya ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 7 September 2024. Polisi kemudian menyelidiki laporan tersebut dan menetapkan Altaf Vicko sebagai tersangka.

"Jadi untuk SA melaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan tanggal 7 September 2023," kata Nurma kepada wartawan, Senin (19/8).

Polisi kemudian melakukan gelar perkara. Hasil gelar perkara menetapkan Altaf Vicko sebagai tersangka pada 10 Juni 2024.

"Kemudian kita periksa saksi-saksi sebanyak 5 orang, lanjut visum di Kramat Jati, kemudian sudah menetapkan seseorang sebagai tersangka," jelasnya.

Altaf Vicko Wajib Lapor

Polisi tidak menahan Altaf Vicko meski telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Altaf Vicko dikenai wajib lapor.

"Jadi untuk tersangka tidak dilakukan penahanan, tapi wajib lapor Senin dan Kamis. Sebelum dinyatakan P21, itu tetap berjalan untuk wajib lapor. Setelah itu kita limpahkan ke Kejaksaan," kata AKP Nurma.

Nurma menjelaskan alasan polisi tidak menahan Altaf Vicko. Alasannya, karena hukuman dari kasus yang menjerat Altaf sebagai tersangka di bawah 5 tahun penjara.

"(Alasan tidak ditahan) Karena memang untuk jeratan kasusnya hanya 4 tahun. Jadi di bawah 5 tahun tidak wajib untuk dilakukan penahanan," ucapnya.

Simak Video 'Curhat Cut Intan Nabila: 5 Tahun Hidup Seperti di Neraka':

[Gambas:Video 20detik]

Saksikan Live DetikPagi:

Baca di halaman selanjutnya: tanggapan Altaf Vicko.....

Tanggapan Altaf Vicko

Altaf Vicko melalui kuasa hukumnya, Jamaludin Fakaubun buka suara terkait kasus tersebut. Menurut Jamaludin, Altaf Vicko dan Shahnaz Anindya sudah pisah rumah sebulan setelah menikah pada Juni 2022.

"Faktanya, menikah Juni 2022, belum sebulan sudah pisah rumah," kata Vicko melalui pengacaranya, Jamaludin Fakaubun, dilansir detikHot, Senin (19/8).

"4 Februari 2023 saya gugat di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, namun tidak dapat diterima," tulisnya dalam fakta kedua. Dia juga menyebut alasannya karena tergugat, Shahnaz mengaku tidak tinggal di wilayah itu, padahal di KTP dan KK disebutnya tertulis berada di Jakarta Selatan.

Beberapa bulan setelah itu, tepatnya 20 Juni 2023, Vicko mengaku dirinya digugat sang istri ke PA Jakarta Pusat. Tapi gugatan itu digugurkan.

"Sampai tahap banding, kasasi, hingga tahap Mahkamah Agung," ungkapnya di fakta ketiga.

Dalam pesan singkat itu, Vicko juga menguraikan soal tuduhan KDRT yang dialamatkan kepadanya. Menurutnya, terkait hal tersebut bisa dijawab oleh poin kedua.

"Pisah rumah karena diusir dari rumah, diduga emosi yang tidak stabil dari Shahnaz dan praktik perdukunan," tambahnya.

Vicko mengaku mendapati beberapa barang yang mencurigakan milik sang istri. Salah satunya diketahui sebagai media pelet.

"Menemukan barang bukti berupa jimat, pelet dan menggunakan barang pribadi saya sebagai media santet, ada bukti dan semuanya ada dalam gugatan saya di poin kedua. Saya baru tahu tabiat ini setelah menikah," ungkapnya.

Simak Video 'Curhat Cut Intan Nabila: 5 Tahun Hidup Seperti di Neraka':

[Gambas:Video 20detik]

Saksikan Live DetikPagi:

Halaman 3 dari 2
(mea/fas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads