Hamid Akui Uang Tommy Ditransfer Lewat Rekening Depkum HAM
Senin, 05 Mar 2007 13:02 WIB
Jakarta -
Sepertinya Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaludin juga akan terseret kasus uang Tommy Soeharto yang diparkir di BNP Paribas, Inggris. Pada awal 2005 lalu, pencarian uang Tommy dari BNP Paribas dilakukan lewat rekening Depkum dan HAM. Uang Tommy yang dicairkan oleh BNP Paribas itu senilai US$ 10 juta. Menurut Hamid, uang US$ 10 juta milik Tommy itu merupakan uang halal, bukan money laundering. "Uang itu US$ 10 juta. Mereka (BNP Paribas) tanya, ini money laundering tidak. Setelah dicek, ternyata tidak apa-apa," kata Hamid kepada wartawan di sela-sela acara 'Sub Regional Ministrial Conference on Counter Terrorism' di Hotel Sanghari-La, Jakarta, Senin (5/3/2007). Hamid tidak mempermasalahkan pencairan uang Tommy tersebut melalui rekening Depkum dan HAM. "Tidak masalah, karena itu uang halal. Uang seorang warga negara Indonesia dengan PT Motor Bike," ujar Hamid lagi. Setelah uang itu sampai di rekening pemerintah, menurut Hamid, uang itu langsung diambil pemiliknya. "Uang itu milik Tommy, Sujatman dan Abdul Rahman," aku Hamid tanpa menjelaskan siapa yang dimaksud dua nama terakhir itu. Belum diketahui siapa dua nama itu. Namun, dalam pemberitaan yang beredar, pencairan uang Tommy ini melibatkan Sudjasmin Lubis (direktur Timor Putra Nasional), Hidayat Achyar (dari kantor hukum Ihza dan Ihza), serta Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Kehakiman Zulkarnain Yunus. Hingga saat ini, masih banyak uang Tommy yang dibekukan oleh BNP Paribas. Pengadilan masih berlangsung di Inggris. Kejagung turut mempermasalahkan keberadaan uang Tommy ini karena diduga sebagai uang hasil korupsi.
(asy/nrl)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































