Angela Lee Gelapkan 15 Tas Hermes dan LV, Kerugian Korban Rp 3,2 M

Angela Lee Gelapkan 15 Tas Hermes dan LV, Kerugian Korban Rp 3,2 M

Wildan Noviansah - detikNews
Kamis, 15 Agu 2024 14:52 WIB
Polisi menetapkan Angela Lee sebagai tersangka kasus penipuan jual beli tas mewah
Angela Lee ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus penipuan jual beli tas mewah senilai Rp 3,2 miliar. (dok. Istimewa)
Jakarta -

Polisi menangkap artis Angela Lee terkait dugaan penipuan dan penggelapan modus jual beli tas mewah. Angela Lee diduga menggelapkan 15 tas mewah, mulai merek Hermes hingga Louis Vuitton atau LV.

"Total ada 15 tas merek Hermes dan LV," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (15/8/2024).

Ade Ary mengatakan mulanya Angela Lee dan korban berinisial FI sepakat melakukan jual beli tas mewah tersebut dengan pembayaran beberapa angsuran. Namun Angela Lee tak kunjung membayar dan diduga melakukan penggelapan. Korban mengalami kerugian mencapai Rp 3,2 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memang kesepakatannya ada beberapa kali pembayaran. Tetapi faktanya, dari para pembeli atau end user ini sudah dibayarkan kepada Tersangka. Tetapi tidak diserahkan Tersangka uang ini kepada korban, sehingga korban akhirnya mengalami kerugian Rp 3,2 miliar, jadi diduga uang ini digelapkan oleh Tersangka AC atau AL," jelasnya.

Angela Lee Jadi Tersangka dan Ditahan

Sebelumnya, Angela Lee dilaporkan oleh korban terkait dugaan penipuan jual beli tas mewah. Dia kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

"Sudah ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (15/8).

Ade mengatakan Angela Lee langsung ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Angela Lee ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.

"Ditangkap beberapa waktu lalu, saat Tersangka selesai menjalani pemeriksaan di Subdit Jatanras sebagai tersangka. Diterbitkan surat penangkapan oleh penyidik dan dilakukan penahanan. Untuk memudahkan penyidikan," kata dia.

"Alasan subjektif khawatir Tersangka mengulangi perbuatannya dan khawatir menghilangkan barang bukti," imbuhnya.

Lihat juga Video 'Mobil Angela Lee Hancur karena Kecelakaan, Begini Penampakannya':

[Gambas:Video 20detik]



(wnv/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads