Pemkab Bogor Rapat Bahas Pembongkaran Tahap 2 terhadap PKL Liar di Puncak

Pemkab Bogor Rapat Bahas Pembongkaran Tahap 2 terhadap PKL Liar di Puncak

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Kamis, 15 Agu 2024 14:06 WIB
Satpol PP Kabupaten Bogor menargetkan pembersihan sisa puing bangunan PKL di Puncak selesai pada Jumat (28/6/2024) besok.
Ilustrasi. Pembongkaran lapak-lapak PKL di Puncak, Bogor. (M Sholihin/detikcom)
Jakarta -

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akan menggelar rapat hari ini terkait pembongkaran tahap kedua pedagang kaki lima (PKL) liar di Puncak. Rapat digelar bersama sejumlah instansi terkait.

"Hari ini saya memimpin rapat secara keseluruhan memberikan instruksi terkait teknis pelaksanaannya. Nggak ada yang dimajukan, jadi prosedur itu tidak bisa kita langkahi. Mending lewat sedikit daripada maju, melanggar," kata Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu kepada wartawan, Kamis (15/8/2024).

Asmawa mengatakan sejauh ini pihaknya telah memberikan sosialisi, peringatan, hingga teguran. Pemilik kios disebut telah menerima penjelasan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah pada tingkat sosialisasi, pemberian peringatan, teguran, sudah selesai semua. Bahkan kemarin sudah diundang semua 196 pemilik dan diberi penjelasan, termasuk kuasa hukum. Mereka menerima penjelasan itu," jelasnya.

"Insyaallah kita akan laksanakan, karena tenggat tanggal 24, tanggal 25 itu Minggu tidak mungkin, kemungkinan hari Senin," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Pembongkaran Tahap Kedua

Sebelumnya, pembongkaran tahap kedua lapak pedagang di Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, telah dijadwalkan. Rencananya, pembongkaran kios ilegal itu dilakukan pada 25 Agustus 2024.

"Kalau pembongkaran yang tahap kedua ini kita rencanakan tanggal 25 Agustus," kata Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Bogor, Teuku Mulya, kepada wartawan, Rabu (17/7).

Pembongkaran tahap kedua dilakukan mulai kawasan Gantole hingga Warpat. Sebelum pembongkaran, akan dilakukan teguran dan pendataan sesuai regulasi.

"Karena kita memastikan lagi data-datanya, sampai nggak ke orangnya, mereka tahu nggak surat yang kita layangkan, dan sebagainya. Memastikan itu sampai menuju hari H itu batasnya 25 Agustus," ucapnya.

"Batas akhir pembongkaran, 25 itu kita rencanakan pembongkaran," lanjut Teuku.

(rdh/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads