Polda Jambi Tetapkan 4 Orang Tersangka Kasus Ferienjob

Polda Jambi Tetapkan 4 Orang Tersangka Kasus Ferienjob

Dimas Sanjaya - detikNews
Rabu, 14 Agu 2024 14:08 WIB
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira, Senin (20/5/2024).
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira (Dimas Sanjaya/detikSumbagsel)
Jakarta -

Polda Jambi menetapkan empat tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok magang ferienjob terhadap 83 mahasiswa di Jambi. Belum dijabarkan terkait peran para tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira membenarkan adanya penetapan tersangka kasus magang ferienjob itu. Penetapan itu berdasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jambi.

Keempat orang itu terdiri atas tiga orang laki-laki dan satu orang perempuan. Dalam pekan depan akan dilakukan pemanggilan pertama untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan hasil gelar ialah, Saudara SS, Saudari SW, Saudara RA, dan Saudara Y," kata Kombes Andri dilansir detikSumbagsel, Selasa (13/8/2024).

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut Andri mengatakan keempat tersangka seyogianya dipanggil pada pekan lalu. Namun, atas permintaan tersangka melalui pengacara, pemeriksaan dijadwalkan ulang pada pekan depan.

"Dengan keterangan yang sudah kami baca, kami memahami ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan. Kami sudah berkoordinasi dengan pengacara untuk dilakukan pemeriksaan di akhir minggu ini atau di awal minggu depan," jelas Andri.

Baca berita selengkapnya di sini.

(rdp/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads