Polisi Bidik Tersangka Lain di Kasus Penyebaran Video Syur Anak Musisi

Polisi Bidik Tersangka Lain di Kasus Penyebaran Video Syur Anak Musisi

Wildan Noviansah - detikNews
Rabu, 14 Agu 2024 11:42 WIB
Potret AP, mantan kekasih anak musisi yang merekam dan menyebarkan video syur.
Potret AP, mantan kekasih anak musisi yang merekam dan menyebarkan video syur. (dok. Istimewa)
Jakarta -

Polisi masih mengembangkan kasus penyebaran video syur AD, putri dari musisi Indonesia, David Bayu, setelah mantan pacarnya, AP (27), ditangkap. Polisi kini membidik tersangka lain dalam kasus tersebut.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan video syur wanita AD disebar tersangka AP kepada akun media sosial hingga akhirnya tersebar luas. Pengelola akun media sosial penyebar itulah, yang nantinya akan diproses secara hukum.

"Bahwa konten video yang bermuatan asusila ataupun bermuatan pornografi ini didistribusikan ditransmisikan oleh tersangka AP ke beberapa akun pengelola ataupun pemilik akun medsos X yang ini masih kita buru, tapi jejak digitalnya udah kita dapatkan semuanya," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ade Safri mengatakan pihaknya tengah melakukan identifikasi akun X yang menyebarkan video syur tersebut. Nantinya mereka yang terlibat dalam penyebaran akan ditetapkan jadi tersangka.

"Yang jelas untuk pengelola atau pemilik akun medsos X yang ditransmisikan oleh tersangka AP ini saat ini sedang dalam profiling tim penyidik siber Krimsus Polda Metro Jaya. Ada beberapa akun yang ditransmisikan konten video bermuatan asusila tersebut oleh tersangka AP," kata dia.

ADVERTISEMENT

"Ketika unsur delik mendistribusikan, mentransmisikan, menyebarluaskan itu terpenuhi, masuk dalam tersangka penanganan perkara a quo," imbuhnya.

Dalam kasus ini, polisi sudah menangkap pria AP yang merupakan mantan kekasih wanita AD. Pria AP sendiri ditangkap pada Sabtu (10/8) dini hari di rumahnya di wilayah Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur (Jaktim). Pria AP nekat menyebarkan video syur lantaran sakit hati diputuskan wanita AD.

Atas kasus tersebut, dia dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Tersangka AP terancam pidana maksimal 15 tahun penjara.

(wnv/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads